Penjabat Sekda Jateng Segera Pensiun, BKD Tunggu Petunjuk dari Gubernur

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh. FOTO: Humas Jateng/Lingkar.co
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh. FOTO: Humas Jateng/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

SEMARANG, Lingkar.co - Penjabat Sekda Jawa Tengah (Jateng), Prasetyo Aribowo, segera memasuki masa pensiun. Tepatnya per 1 Desember 2021.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, kepada Lingkar.co, Senin (27/9/2021).

"Bapak PJ Sekda Prasetyo nantinya akan pensiun pada tanggal 1 Desember 2021," ucapnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya, untuk mengisi jabatan kursi Sekda.

Baca Juga :
Tolak Bicara Pilpres 2024, Ganjar: PTM Saja Belum Beres

"Saat ini, kami sedang mempersiapkan seleksi terbuka untuk jabatan JPT Madya Sekda Provinsi Jawa Tengah," ucapnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Proses tersebut, kata Wisnu, masih menunggu instruksi dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Jawa Tengah.

Terkait Sekda yang tak kunjungi definitif, Wisnu mengatakan, masih menunggu petunjuk dari Gubernur Jateng.

"Proses tersebut masih menunggu petunjuk pak Gub, yang pasti proses sedang berjalan. Insyaallah sebelum pak Pras pensiun sudah ada sekda definitif," terangnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Wisnu mengatakan, penunjukkan sekda definitif akan melalui proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya.

BKD kata dia, akan merilis pengumuman untuk mengisi jabatan tersebut. Dilanjutkan dengan membuka pendaftaran, dan seleksi administrasi.

Selanjutnya, BKD akan merilis uji kompetensi dengan menggunakan sistem gugur.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kemudian, pengumuman hasil uji kompetensi. Dan dilanjutkan dengan uji rekam jejak bagi calon yang lolos.

Setelah itu, tahapan wawancara dengan panitia seleksi. Kemudian, penyampaian tiga calon kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

"Proses dan tahapannya seperti itu, hal tersebut juga sesuai dengan peraturan Menpan-RB," pungkasnya***.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis : Rezanda Akbar D

Editor : Nadin Himaya

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu