Iklan

Pentingnya Urus Akta Kematian, Nonaktifkan Data Kependudukan

PROSEDUR: Suasana kantor Disdukcapil Pati sedang melakukan pengajuan kepengurusan berkas kependudukan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
PROSEDUR: Suasana kantor Disdukcapil Pati sedang melakukan pengajuan kepengurusan berkas kependudukan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Meski keluarga telah melaporkan status kematian anggota keluarganya, namun tidak disertai mengurus akta kematian, data kependudukan yang bersangkutan akan terus aktif.

Sekretaris Desa Mintobasuki, Kecamatan Gabus,  Abdul Mustaji menjelaskan. Biasanya untuk masyarakat desa, ketika ada warga yang meninggal tidak segera melakukan pengurusan akta kematian.

“Mereka baru mengurus ketika membutuhkan saja, seperti ketika ada tanggungan dengan perbankan, BPJS atau lainnya,” ungkapnya.

Menurutnya untuk warga sekitar ketika ada anggota keluarga yang meninggal. Biasanya melapor kepada pemerintah desa setempat atau kantor kecamatan.

Tetapi hal itu tentu tidak akan berpengaruh pada jumlah keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) yang meninggal.

Sebab untuk data warga yang meninggal, akan terhapus ketika keluarga melakukan pengurusan akta kematian ke kantorPencatatan Sipil Pati.

“Otomatis, ketika keluarga tidak mengurus aktanya, jumlah penduduk yang ada tentu tidak akan berubah,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, pemerintah desa atau kecamatan hanya salah satu syarat untuk permohonan akta kematian.

“Kami menghimbau bagi seluruh warga Kabupaten Pati, agar tertib dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan,” terang Rubiyono.

“Sebab, dengan demikian akan meminimalisir penyelewengan data kependudukan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang merugikan,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu