Iklan

PKL Jalan Pattimura Bakal Direlokasi ke Pasar Batang dan Sambong, Pemkab Batang Beri SP I

Inti berita

Pemerintah Kabupaten Batang mulai memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Pattimura.

Petugas gabungan dari Pemkab Batang saat memberikan SP I kepada para pedagang PKL di Jalan Pattimura. Foto: dokumentasi/istimewa

Pemerintah Kabupaten Batang mulai memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Pattimura. 

Camat Batang Luksono Pramudito mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan penataan kawasan yang akan dilanjutkan dengan relokasi pedagang ke Pasar Batang dan Pasar Sambong.

"Rencananya sebagian pedagang akan dipindahkan ke dalam Pasar Batang, sedangkan pedagang ayam dan beberapa komoditas lainnya direlokasi ke Pasar Sambong,” jelasnya, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, pemberian SP I dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop), Kecamatan Batang, serta Kelurahan Karangasem Selatan.

Menurutnya, pemberian surat peringatan merupakan bagian dari prosedur yang harus dilalui sebelum pelaksanaan penataan kawasan.

“Hari ini kegiatan gabungan dari Disperindagkop, Satpol PP, kecamatan, dan Kelurahan Karangasem Selatan dalam rangka memberikan SP1 kepada para pedagang yang menempati bahu Jalan Pattimura," ujarnya.

Luksono menuturkan, relokasi dilakukan sebagai upaya menciptakan kawasan yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung program penataan kota. Tujuannya agar kawasan ini menjadi lebih tertib dan lebih indah. 

Selain itu, kata dia, lokasi tersebut akan dibangun saluran drainase menuju Sungai Sambong sebagai bagian dari upaya mengurangi potensi banjir di kawasan ini.

Ia juga menegaskan, proses penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sesuai prosedur yang berlaku.

“Pemerintah daerah dalam melakukan penertiban selalu mengikuti standar operasional prosedur. Tahapannya dimulai dari sosialisasi, kemudian SP I, SP II, hingga SP III. Semua dilakukan secara bertahap agar masyarakat memahami tujuan dari penataan ini,” jelasnya.

Luksono menambahkan, pemerintah berupaya memastikan proses relokasi tidak merugikan para pedagang. Karena itu, komunikasi terus dilakukan agar para pedagang dapat menempati lokasi baru yang telah disiapkan.

“Kami melakukan pendekatan dengan sangat persuasif dan humanis. Petugas juga berkomunikasi dengan baik kepada para pedagang. Pemerintah hadir untuk menata kawasan, namun di sisi lain juga memastikan para pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya di lokasi yang telah disediakan,” teangnya.

Melalui penataan Jalan Pattimura, Pemerintah Kabupaten Batang menargetkan terciptanya kawasan perkotaan yang lebih tertata, nyaman bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan sistem drainase untuk mengurangi risiko banjir di wilayah sekitar. (*)

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu