SEMARANG – Polemik mengenai jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang belum menemukan titik akhir. Pemerintah Kota Semarang masih menunggu proses hukum di tingkat kasasi setelah mengajukan upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya.
Di tengah proses tersebut, kuasa hukum Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Moedal, HM Rangkey Margana, S.H., M.H., CLA., dan Sugeng Wahyudi, S.H., M.Hum., menyatakan roda organisasi perusahaan tetap berjalan.
Mereka menegaskan jajaran direksi yang saat ini dipimpin Ady Setiawan masih menjalankan tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang yang hingga kini belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rangkey menjelaskan, belum adanya putusan final yang membatalkan SK tersebut membuat Ady Setiawan bersama jajaran direksi tetap memiliki kewenangan dalam mengelola perusahaan.
“Pak Wawan selaku direksi PDAM masih sah berdasarkan SK Wali Kota Semarang. Tidak ada putusan yang membatalkan yang bersangkutan,” ujar Rangkey.
Menurutnya, kepastian mengenai status direksi menjadi penting karena menyangkut berbagai aktivitas perusahaan, mulai dari administrasi, kebijakan internal hingga hubungan kerja sama dengan pihak lain.
Karena itu, masyarakat maupun mitra kerja, termasuk kalangan perbankan, diminta tetap menjalankan hubungan kelembagaan dengan PDAM Tirta Moedal seperti biasa.
Rangkey menilai persoalan hukum yang sedang berlangsung tidak boleh sampai mengganggu tugas utama perusahaan dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Kasasi Jadi Tahap Penentu
Pemkot Semarang sebelumnya telah mengajukan kasasi terhadap Putusan PT TUN Surabaya Nomor 59/B/2026/PT.TUN.SBY.
Permohonan kasasi didaftarkan melalui Kepaniteraan PTUN Semarang pada 21 Juli 2026 dengan Akta Permohonan Kasasi Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG. Sementara memori kasasi telah disampaikan pada 3 Agustus 2026.
Kuasa hukum Wali Kota menilai perkara tersebut masih memiliki ruang untuk diuji di Mahkamah Agung. Mereka membantah anggapan bahwa sengketa terkait pemberhentian direksi BUMD otomatis tidak dapat dilanjutkan melalui kasasi.
Sugeng Wahyudi alias Didik Hunter menjelaskan, persoalan dalam perkara tersebut tidak sebatas menyangkut keputusan administrasi pemerintahan. Ada aspek status hukum seseorang yang menurutnya juga menjadi bagian penting dalam perkara.
Ia merujuk pada praktik peradilan dan pedoman internal Mahkamah Agung, termasuk SEMA Nomor 3 Tahun 2018, sebagai salah satu dasar bahwa perkara yang berkaitan dengan status hukum seseorang masih dapat diperiksa melalui kasasi.
“Permohonan kasasi tetap memiliki dasar hukum untuk diperiksa Mahkamah Agung,” kata Didik.
Pemkot Tekankan Pelayanan Tak Boleh Terganggu
Kuasa hukum Wali Kota juga menyoroti posisi putusan PT TUN Surabaya yang menurut mereka belum bersifat final karena masih berada dalam proses hukum.
Dengan adanya kasasi, Mahkamah Agung nantinya akan menilai aspek penerapan hukum atau bertindak sebagai judex juris dalam perkara tersebut.
Didik juga mempertanyakan sejumlah aspek dalam putusan yang dinilai masih layak diuji. Salah satunya berkaitan dengan amar putusan yang menurutnya telah menyentuh ranah kebijakan manajerial perusahaan, termasuk alternatif penempatan jabatan lain yang setara.
Menurutnya, pelaksanaan putusan sebelum proses hukum selesai berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola perusahaan.
Meski demikian, Pemkot Semarang disebut tetap menghormati putusan pengadilan. Pengajuan kasasi dinilai sebagai bagian dari hak hukum pemerintah untuk mendapatkan kepastian atas perkara tersebut.
Di sisi lain, stabilitas PDAM Tirta Moedal dinilai harus tetap dijaga. Sebagai perusahaan yang melayani kebutuhan air minum masyarakat dalam jumlah besar, keberlangsungan operasional tidak boleh terhenti hanya karena adanya sengketa hukum mengenai jabatan direksi.
Dengan demikian, nasib jajaran Direksi PDAM Tirta Moedal kini masih menunggu proses di Mahkamah Agung. Sementara putusan akhir belum keluar, Pemkot Semarang memastikan operasional dan pelayanan perusahaan tetap menjadi prioritas.
CAPTION: Kuasa hukum Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Moedal, HM Rangkey Margana, S.H., M.H., CLA., dan Sugeng Wahyudi, S.H., M.Hum.