Iklan

Pendaftaran Komisi Informasi Jateng Dibuka 13 Agustus, Seleksi Administrasi Mulai September

Inti berita

Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, perlu mencatat jadwal seleksi calon komisioner periode 2027-2031…

Pendaftaran Komisi Informasi Jateng Dibuka 13 Agustus, Seleksi Administrasi Mulai September
Pendaftaran Komisi Informasi Jateng Dibuka 13 Agustus, Seleksi Administrasi Mulai September

Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, perlu mencatat jadwal seleksi calon komisioner periode 2027-2031. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka penerimaan berkas mulai 13 hingga 28 Agustus 2026.

Proses seleksi diawali dengan tahap pendaftaran dan penerimaan dokumen. Setelah masa pendaftaran berakhir, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap seluruh berkas yang masuk.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KI Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengatakan masyarakat yang memenuhi ketentuan dipersilakan mengikuti proses seleksi tersebut.

“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Dhoni.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, seleksi administrasi akan berlangsung pada 4-10 September 2026. Sementara hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 14 September 2026.

Untuk mengikuti proses tersebut, peserta harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya Warga Negara Indonesia, berintegritas, tidak tercela, tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, serta memahami keterbukaan informasi publik.

Peserta juga diwajibkan memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik. Jika nantinya diangkat sebagai anggota Komisi Informasi, peserta harus bersedia melepaskan keanggotaan maupun jabatan dalam badan publik.

Ketentuan lain yang harus dipenuhi yakni bersedia bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun, serta sehat secara jasmani dan rohani.

Dari sisi administrasi, peserta harus menyiapkan surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, empat lembar pasfoto terbaru ukuran 4x6, salinan KTP beralamat Jawa Tengah, dan ijazah minimal S1 atau sederajat yang telah dilegalisasi.

Berkas juga harus dilengkapi SKCK, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan atau jabatan di badan publik apabila terpilih, surat kesediaan bekerja penuh waktu, serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah mengenai kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

Seluruh dokumen dapat diserahkan langsung atau dikirim menggunakan jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KI Jawa Tengah di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.

Khusus berkas yang dikirim melalui jasa pengiriman, dokumen harus memiliki cap pos, resi pengiriman, atau bukti pengiriman dari jasa pengiriman online.

Dhoni menegaskan seluruh proses pendaftaran dan seleksi tidak dikenakan biaya. Karena itu, calon peserta diminta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengirimkan dokumen.

“Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan,” katanya.

Informasi mengenai persyaratan dan formulir pendaftaran dapat diperoleh melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Jawa Tengah. Peserta juga dapat mendatangi Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Diskomdigi Jateng, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu