PPKM Berlanjut, di Jateng Hanya Kudus dan Jepara Level 2

ILUTRASI- Penyekatan jalan dibuka di Kabupaten Kudus. Saat ini Kabupaten Kudus menerapkan PPKM level 2. FOTO: Alifia/Lingkar.co
ILUTRASI- Penyekatan jalan dibuka di Kabupaten Kudus. Saat ini Kabupaten Kudus menerapkan PPKM level 2. FOTO: Alifia/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah mengumumkan PPKM berlanjut. Ada 10 daerah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2 pada 24 - 30 Agustus 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersbeut, terbit pada Senin (23/8/2021) malam, sebagai tindaklanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam Inmendagri 35/2021, tertulis secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, 3 dan 2 yang semuanya tersebar pada tujuh provinsi.

Mengutip lembaran kedua Inmendagri tersebut, Selasa (24/8/2021), terdapat 10 daerah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2, periode 24 - 30 Agustus 2021.

Ke-10 daerah tersbeut tersebar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Keputusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

“PPKM Level 4, Level, dan Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” kata Mendagri dalam Inmendagri tersebut.

BERIKUT 10 DAERAH LEVEL 2:

  1. Provinsi Banten: Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
  2. Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
  3. Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara.
  4. Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan.

Berdasarkan pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2, yakni:

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

a. Angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

b. Jumlah fawat inap pada rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

c. Jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk pada daerah yang dimaksud.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi,” sebut diktum Kedua Inmendagri.*

Baca Juga:
Warjono Minta Antisipasi Migrasi Eks LI

Penulis : M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Editor : M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu