Lingkar.co - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kondisi fiskal Indonesia masih berada dalam jalur yang sehat dan memiliki kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang pemerintah.
Pernyataan tersebut didasarkan pada capaian surplus keseimbangan primer yang hingga Mei 2026 mencapai Rp58,6 triliun. Keseimbangan primer merupakan selisih antara pendapatan negara dan belanja negara di luar pembayaran bunga utang.
"Di Mei 2026, kita mengalami lagi keseimbangan primer, sudah mencapai Rp58,6 triliun. Kalau keseimbangan primer positif artinya anggarannya berkesinambungan, artinya kita punya cukup uang untuk membayar utang," kata Purbaya dikutip Senin (22/6/2026).
Menurutnya, posisi keseimbangan primer yang positif menunjukkan pemerintah tidak perlu menambah utang baru untuk membayar pokok maupun bunga utang yang jatuh tempo.
"Jadi kalau positif, artinya kita masih enggak harus bayar utang pakai utang, bunga utang pakai utang, jadi cukup. Itu dipakai acuan untuk melihat kondisi APBN-nya berkesinambungan atau tidak. Jadi kita sekarang amat sehat," lanjutnya.
Selain menjaga kesehatan fiskal, pemerintah juga terus memperluas sumber pembiayaan melalui diversifikasi instrumen pendanaan di pasar global. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penjajakan penerbitan Panda Bond di China.
"Ya kita terbitkan. Saya akan ke China, tanggal 16 Juni, untuk promosi Panda Bond. Jadi diversifikasi," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Edisi Juni, Jumat (5/6/2026).
Setelah agenda di China, Purbaya dijadwalkan melanjutkan pertemuan dengan investor di Inggris dan sejumlah pelaku pasar dari Eropa guna memperkuat kepercayaan terhadap prospek ekonomi Indonesia.
"Untuk meyakinkan investor bahwa kita menjalankan kebijakan ekonomi yang baik. Selama kita bisa meyakinkan bahwa arah ekonomi ke depan baik, yield kita relatif stabil," katanya.
Di sisi lain, data terbaru menunjukkan profil utang jatuh tempo pemerintah mulai meningkat pada beberapa tahun mendatang. Pada 2027, nilai utang yang jatuh tempo tercatat sebesar Rp821,60 triliun, naik dibandingkan proyeksi sebelumnya yang sebesar Rp802,61 triliun.
Sementara itu, utang jatuh tempo pada 2028 diperkirakan mencapai Rp794,42 triliun, meningkat dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp719,81 triliun. Setelah periode tersebut, nilai kewajiban yang jatuh tempo cenderung menurun secara bertahap.
Pemerintah mencatat utang jatuh tempo pada 2029 sebesar Rp749,71 triliun, kemudian Rp636,05 triliun pada 2030, Rp526,37 triliun pada 2031, Rp443,13 triliun pada 2032, dan Rp419,09 triliun pada 2033. Pada 2034, nilainya kembali meningkat menjadi Rp520,72 triliun.
Selanjutnya, kewajiban utang yang jatuh tempo diproyeksikan turun menjadi Rp369,94 triliun pada 2035 dan Rp220,84 triliun pada 2036.
Data tersebut juga telah memperhitungkan Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan dalam skema Surat Keputusan Bersama (SKB) penanganan Covid-19. Total nilai SBN SKB Covid-19 yang akan jatuh tempo hingga 2030 tercatat mencapai Rp836,56 triliun. ***