Retribusi Sampah Jadi Andalan PAD, DLH Semarang Benahi Sistem Pengelolaan

Inti berita

Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus membenahi tata kelola retribusi persampahan sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah…

Retribusi Sampah Jadi Andalan PAD, DLH Semarang Benahi Sistem Pengelolaan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Glory Nasarani. (dok Alan Henry)

Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus membenahi tata kelola retribusi persampahan sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembenahan dilakukan tidak hanya pada sistem pembayaran, tetapi juga penguatan administrasi dan pengawasan agar pengelolaan retribusi semakin transparan dan akuntabel.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Glory Nasarani, mengatakan sektor persampahan memiliki potensi cukup besar dalam mendukung penerimaan daerah apabila dikelola secara optimal.

Karena itu, DLH kini menerapkan sistem pembayaran retribusi secara digital sebagai bagian dari reformasi tata kelola. Langkah tersebut sekaligus menutup celah yang sebelumnya muncul saat pembayaran masih dilakukan secara tunai.

"Yang perlu dipahami masyarakat, persoalan kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih dilakukan secara tunai. Sekarang seluruh pembayaran sudah menggunakan sistem nontunai," ujar Glory.

Menurut dia, pembayaran retribusi kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal elektronik seperti Virtual Account, ID Billing, hingga Tap Cash. Dengan sistem tersebut, seluruh transaksi tercatat secara otomatis dan langsung masuk ke kas daerah sehingga proses pengelolaan menjadi lebih transparan.

Selain meningkatkan akuntabilitas, digitalisasi juga diharapkan mampu mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi persampahan.

Glory menjelaskan, retribusi tersebut merupakan pembayaran atas layanan pengelolaan sampah yang diberikan pemerintah daerah, mulai dari pengangkutan hingga pemrosesan akhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang. Besaran tarifnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.

Menurutnya, pembenahan tata kelola retribusi akan terus dilakukan seiring upaya meningkatkan kualitas pelayanan persampahan sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor tersebut terhadap PAD Kota Semarang.

"Harapannya, sistem yang semakin baik tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memberikan pelayanan persampahan yang semakin optimal kepada masyarakat," katanya. ***

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu