Jawa Tengah Miliki 6 PLTP, Berpotensi Perkuat Pasokan Energi Terbarukan Sistem Jamali

Inti berita

Lingkar.co - Jawa Tengah dinilai memiliki potensi besar untuk memperkuat pasokan energi terbarukan ke sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali (Jamali) melalui…

Jawa Tengah Miliki 6 PLTP, Berpotensi Perkuat Pasokan Energi Terbarukan Sistem Jamali
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Dwi Suryono. (dok Istimewa)

Lingkar.co - Jawa Tengah dinilai memiliki potensi besar untuk memperkuat pasokan energi terbarukan ke sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali (Jamali) melalui pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, mengatakan provinsi ini memiliki enam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Dari jumlah tersebut, baru satu PLTP yang telah beroperasi, sementara lima lainnya masih menunggu tahapan eksplorasi.

Enam WKP tersebut meliputi PLTP Dieng dengan kapasitas 1x55 MW dan 1x60 MW, PLTP Baturraden berkapasitas 2x110 MW, PLTP Guci 1x55 MW, PLTP Ungaran 1x55 MW, serta PLTP Jenawi 1x86 MW.

"Dari enam tersebut baru satu yang beroperasi yakni PLTP Dieng. Tentunya ini kabar baik karena bisa memberikan andil di dalam bauran energi atau menambah kapasitas energi terbarukan yang ada di dalam sistem Jamali," kata Dwi kepada media, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, percepatan eksplorasi lima WKP lainnya penting untuk mengetahui potensi kapasitas listrik yang dapat dikembangkan guna mendukung target Net Zero Emission (NZE) Indonesia pada 2060.

"Karena energi yang berasal dari panas bumi ini kan tidak terpengaruh oleh cuaca. Menurut kami juga sangat ramah lingkungan dan sangat bersih karena tidak ada emisi yang dihasilkan dari kegiatan tersebut," ujarnya.

Selain mengembangkan panas bumi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terus mengejar target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT). Hingga 2025, capaian bauran EBT di provinsi tersebut telah mencapai 22,33 persen.

Dwi menjelaskan, kontribusi tersebut tidak seluruhnya berasal dari sektor ketenagalistrikan. Sebagian besar justru berasal dari pemanfaatan biomassa sebagai bahan bakar boiler di sektor industri serta penggunaan bahan bakar nabati melalui implementasi program B40 pada sektor transportasi.

Program B40 merupakan kebijakan pencampuran 40 persen biodiesel berbasis minyak sawit (CPO) dengan 60 persen bahan bakar solar.

"Penghitungan bauran energi itu kan ada empat kriterianya yaitu dari energi yang berbasis fosil yaitu batubara, minyak, bioenergi, dan gas," tambahnya.

Di sisi lain, rencana pengembangan PLTP mendapat sorotan dari kalangan pegiat lingkungan. Staf Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Tengah, Adetya Pramandira atau Dera, menilai pemanfaatan energi panas bumi berpotensi menimbulkan dampak bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah eksplorasi.

Ia mencontohkan kondisi yang dialami sebagian warga di kawasan Dieng.

"Geotermal alias energi panas bumi sebagai energi alternatif merupakan solusi palsu. Geotermal merugikan masyarakat, seperti di Dieng bisa dilihat dampaknya," ungkapnya kepada media.

Menurut Dera, aktivitas pengeboran berpotensi memengaruhi kualitas sumber mata air warga. Air disebut dapat berubah menjadi asin dan diduga mengandung logam, semen, maupun zat lain yang berpotensi membahayakan.

Selain itu, ia juga menyoroti risiko kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S), kekhawatiran terhadap ledakan pipa, serta potensi gempa kecil akibat aktivitas geotermal.

"Warga kehilangan sumber air, ketakutan ledakan pipa dan gempa ringan akibat infiltrasi atau induksi geotermal," paparnya.

Terlepas dari pro dan kontra tersebut, enam kabupaten di Jawa Tengah akan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta bonus produksi panas bumi dari Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Geothermal Dataran Tinggi Dieng.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 22 April 2026.

Rinciannya, Kabupaten Banjarnegara memperoleh alokasi 69,36 persen, Kabupaten Wonosobo 24,05 persen, Kabupaten Batang 2,10 persen, Kabupaten Pekalongan 3,22 persen, Kabupaten Kendal 0,85 persen, dan Kabupaten Temanggung 0,42 persen.

Dwi mengatakan dana tersebut akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah kerja panas bumi, antara lain melalui pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, layanan kesehatan, pengembangan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. ***

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu