Stok Batu Bara PLN Dipastikan Aman, ESDM Kembali Izinkan Ekspor Berjalan Normal

Inti berita

Lingkar.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kegiatan ekspor batu bara kembali berjalan normal setelah sebelumnya sempat dibatasi…

Stok Batu Bara PLN Dipastikan Aman, ESDM Kembali Izinkan Ekspor Berjalan Normal
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia. (dok Istimewa)

Lingkar.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kegiatan ekspor batu bara kembali berjalan normal setelah sebelumnya sempat dibatasi sementara untuk menjamin pasokan bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan kebijakan penahanan sementara ekspor dilakukan sebagai langkah antisipatif guna memastikan kebutuhan batu bara domestik, khususnya untuk operasional pembangkit listrik PLN, tetap terpenuhi.

Menurutnya, penyesuaian dilakukan berdasarkan nilai kalori batu bara yang dibutuhkan serta kebutuhan operasional PLN.

"Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT sehingga kegiatan ekspor batu bara telah berjalan normal," kata Anggia dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator sektor energi.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal," ujarnya.

Untuk mencegah terulangnya gangguan pasokan di masa mendatang, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer bagi PLN.

Pengawasan tersebut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PT PLN (Persero).

Menurut Anggia, pengawasan itu merupakan bagian dari upaya memastikan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dijalankan secara optimal.

"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak menerbitkan aturan baru terkait pembatasan ekspor batu bara. Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan implementasi regulasi yang telah berlaku berjalan efektif.

Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO. ***

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu