Lingkar.co - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Tengah, Sarwa Pramana, memastikan pelayanan darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI sesuai dengan regulasi Kementerian Kesehatan) Kemenkes) .
Bahkan, saat ini, baru ada tiga UDD PMI yang telah memperoleh sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Yakni; UDD PMI Kota Surakarta, Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas.
“Melalui rakor ini kami ingin memastikan seluruh UDD PMI di Jawa Tengah memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru, khususnya terkait perizinan operasional, standar mutu, dan tata kelola organisasi," kata dia saat pembukaan Rapat Koordinasi Bidang Pelayanan Donor Darah PMI se-Jawa Tengah pada 4–5 Juni 2026 di Bandungan, Kabupaten Semarang.
Maka, ia menegaskan bahwa pelayanan darah merupakan salah satu tugas kemanusiaan strategis PMI yang harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan sesuai standar yang berlaku.
"Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab PMI dalam menjamin keamanan dan mutu pelayanan darah bagi masyarakat,” tandasnya.
Ia menekankan, PMI Jawa Tengah terus mendorong seluruh UDD PMI kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola organisasi agar mampu menjawab tantangan pelayanan darah yang semakin kompleks.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala UDD PMI kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi, pemenuhan standar pelayanan, serta percepatan pemenuhan perizinan operasional UDD sesuai regulasi terbaru.
Rakor dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang memberikan pemahaman komprehensif terkait perubahan regulasi perizinan, standar Unit Pengelola Darah, akreditasi, serta implementasi tata kelola pelayanan darah yang sesuai dengan ketentuan nasional.
Kepala UDD PMI Provinsi Jawa Tengah, dr. Okty Prahalanitya, Sp.PK, MARS, M.Biomed, menambahkan bahwa rakor ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi seluruh UDD PMI dalam menghadapi perubahan regulasi dan peningkatan standar pelayanan.
“Ketersediaan darah yang cukup, aman, dan berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui sinergi seluruh UDD PMI. Melalui rakor ini, kami memperkuat pemahaman mengenai perizinan operasional, standar mutu, akreditasi, pengembangan SDM, dan strategi pemenuhan kebutuhan darah di daerah," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya juga mendorong seluruh UDD untuk terus beradaptasi terhadap perkembangan regulasi dan teknologi pelayanan darah agar mutu layanan kepada masyarakat semakin optimal.
Dijelaskan Okty, selain membahas aspek perizinan dan tata kelola, rakor juga membahas penguatan mutu pelayanan darah, pengembangan sumber daya manusia, jejaring pelayanan darah, serta upaya mempertahankan standar keamanan dan kualitas darah sesuai regulasi nasional.
PMI Jawa Tengah berharap melalui kegiatan ini seluruh UDD PMI kabupaten/kota semakin siap menghadapi perubahan regulasi, mampu memenuhi standar yang dipersyaratkan pemerintah, serta terus memberikan pelayanan darah yang aman, berkualitas, dan terpercaya bagi masyarakat. (*)