Iklan

Istana Pastikan Presiden Tak Ikut Campur dalam Kasus Febrie

Inti berita

Istana Kepresidenan menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah…

Istana Pastikan Presiden Tak Ikut Campur dalam Kasus Febrie
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media Hasan Nasbi memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan. Foto: Istimewa

Istana Kepresidenan menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media Hasan Nasbi mengatakan proses hukum harus berjalan tanpa campur tangan pemerintah.

"Soal itu kita serahkan saja sama proses yang dipegang aparat hukum ya," kata Hasan Nasbi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Hasan menegaskan pemerintah menghormati independensi lembaga penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Menurut dia, penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Karena pemerintah dalam hal ini enggak ikut intervensi soal penegakan hukum. Biar itu kewenangan penyidik sama aparat penegak hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi, yakni perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PT PLN. Selain dugaan korupsi, Febrie juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Febrie belum ditahan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Senada dengan Hasan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta publik tidak mengaitkan perkara tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden menegaskan seluruh proses hukum harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Ia juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie memerlukan izin Presiden.

"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," kata Prasetyo.

Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada narasi yang menghubungkan kasus Febrie dengan Presiden Prabowo. Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

"Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum, termasuk dalam kasus Pak Febrie. Sikap Presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar Sugiat.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu juga meminta pengacara Hotman Paris Hutapea tidak membawa nama Presiden dalam perkara tersebut. Ia menegaskan pembelaan hukum sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia tanpa membangun opini yang mengaitkan Presiden dengan kasus yang sedang diproses.

"Silakan menyampaikan pembelaan atau argumentasi melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, jangan membawa-bawa nama Presiden," kata Sugiat.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mengumumkan menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7). Usai pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Hotman menyatakan kliennya tidak ditahan dan sempat menyebut Febrie sebagai kebanggaan Presiden Prabowo yang dikriminalisasi.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu