Berawal dari kerjasama dengan kebun sawit
Sengketa antara warga dan PT Gunta Samba serta Koperasi Karya Pembangunan bermula dari kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit berdasarkan Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007.
Dalam kerja sama tersebut, isi perjanjiannya yaitu masyarakat berstatus sebagai pemilik lahan, sedangkan perusahaan mengelola kebun melalui skema kemitraan bersama koperasi. Lahan yang dikerjasamakan mencapai sekitar 143 hektare dan telah memiliki sertifikat.
Persoalan muncul ketika kebun mulai menghasilkan di tahun 2012. Para petani mengaku tidak menerima pembagian hasil sebagaimana yang diperjanjikan dalam kerja sama pengelolaan kebun tersebut. Sejak saat itu, warga berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui berbagai jalur hinga tak menemui titik temu.
Upaya mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hingga somasi telah ditempuh. Namun, persoalan hak bagi hasil yang diklaim belum diterima warga dan tak kunjung selesai.

Para petani kemudian membawa perkara tersebut ke PN Sangatta melalui gugatan wanprestasi. Dalam gugatan itu, Tim 37 menuntut sekitar Rp 25,9 miliar, terutama terkait hak bagi hasil kebun sawit pada periode 2012–2020. Perkara tersebut diputus majelis hakim PN Sangatta pada 31 Agustus 2026.
Perjuangan 37 pemilik lahan eks transmigrasi di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, untuk mendapatkan hak bagi hasil kebun kelapa sawit berbuah kemenangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan warga yang tergabung dalam Tim 37 terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan.
Putusan tersebut menjadi babak penting dalam sengketa pengelolaan kebun sawit yang telah berlangsung bertahun-tahun. Ketua Tim 37 Yustinus Bata menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukum yang mendampingi mereka selama proses persidangan.
"Saya atas nama Ketua Tim 37 mengucapkan terima kasih sekali kepada tiga pengacara saya, yaitu Pak Rulyandi, Endik Wayudi, dan Pak Sujana, terkait pembelaan dalam kasus sengketa pembagian hasil pemilik lahan eks transmigrasi," ujar Yustinus kepada Kompas.com, Senin (14/9/2026).
"Jadi, saya atas nama Tim 37 mengucapkan ribuan terima kasih," lanjutnya.
Yustinus juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan PN Sangatta yang telah menangani perkara tersebut dengan seadil-adilnya hingga dirasakan masyarakat.
"Saya menyampaikan terima kasih juga kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, kepada Pengadilan Negeri Sangatta, yang telah memutuskan seadil-adilnya kepada kami masyarakat kecil," katanya.