PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Guna menjamin hukum dan perlindungan warga pendatang, Pemerintah Desa (Pemdes) Kajar, Kecamatan Trangkil wajibkan pendatang lapor kepada pemdes setempat.
Perangkat Desa Kajar, Subiyanto menegaskan usai yang bersangkutan menyelesaikan wajib lapor, pemdes akan berikan surat keterangan domisili kepada warga pendatang.
Meskipun demikian lanjutnya, masa berlaku surat domisili tersebut juga memiliki masa berlaku paling lama maksimal enam bulan sejak surat tersebut terbit.
“Ketika ingin memperpanjang waktu domisilinya, tentu harus melakukan perpanjangan masa domisili lagi dengan cara datang ke Kantor Kepala Desa Kajar,” ujar Subiyanto.
Pihaknya menjelaskan, terkait kegunaan surat keterangan domisili tersebut bagi warga sebagai dasar hukum warga tersebut untuk mendapat hak tinggal pada wilayah Desa Kajar.
“Pelaporan kepada pemdes sangat penting, karena setiap wilayah memiliki adat yang berbeda dan warga pendatang juga harus melakukan pelaporan sebagai iktikad baik,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi