Takbir Keliling Dilarang, Pemkab Pati Perbolehkan Takbir di Masjid

ILUSTRASI : Takbiran Keliling yang rutin digelar disejumlah wilayah, menjelang Hari Raya Idul Fitri. (TITO ISNA UTAMA /LINGKAR.CO)
ILUSTRASI : Takbiran Keliling yang rutin digelar disejumlah wilayah, menjelang Hari Raya Idul Fitri. (TITO ISNA UTAMA /LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

PATI, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali melarang takbir keliling pada tahun ini, Bupati Pati, Haryanto, perbolehkan masyarakat melakukan takbir di Masjid dan Mushola.

Hal ini sebagai upaya meminimalisir persebaran virus Covid-19 di masyarakat, pihaknya menganjurkan masyarakat untuk melakukan takbiran di masjid daerah masing-masing.

Baca juga:
Tidak Ada Lagi Takbir keliling Tahun Ini di Kabupatin Pati

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Kalau takbiran di masjid daerah masih kami perbolehkan, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ada,“ ujar Bupati Pati Haryanto, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (22/4).

Haryanto  menambahkan, bagi masyarakat yang nekat melakukannya, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan Surar Edaran (SE) yang ada.

Baca juga:
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Di panggil KPK

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Sama seperti tahun lalu, tidak adakan takbir keliling tapi takbiran di tempat di perbolehkan, tapi nanti kami tetap akan pantau" ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Hadi Santosa.

Menurut Hadi keputusan untuk meniadakan takbir keliling memang sudah sesuai, tidak dapat terpungkiri, jika melaksanakan takbir keliling, kerumunan masyarakat tidak bisa terhindari lagi.

Baca juga:
Penyandang Diabetes Harus Jaga Pola Makan Berbuka Puasa

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Namun Hadi menambahkan, bukan berarti kebijakan tersebut membatasi kegiatan ibadah umat muslim. Hal ini di buktikan dengan masih di perbolehkannya takbir di masjid dan mushola daerah masing-masing.

“Kami akan berikan sanksi kepada masyarakat yang nekat melanggar, dan memberikan sanksi kepada para pelanggar, berupa sanksi sosial,” tegas Hadi. (ito/luh)

Baca juga:
6 Bulan Mati, Api Abadi Mrapen akan Di hidupkan

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu