Arsip Tag: DPRD Purworejo

Sah, RAPBD Purworejo 2026 Menyusut Rp14,14 Miliar Usai Pembahasan

Lingkar.co – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2026 mengalami penyusutan setelah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Baik pendapatan maupun belanja daerah disepakati turun masing-masing sebesar Rp14,14 miliar dari rancangan awal.

Pendapatan Daerah yang semula dirancang sebesar Rp2,452 triliun, berdasarkan hasil pembahasan disepakati menjadi Rp2,438 triliun atau berkurang Rp14,146 miliar lebih. Penurunan dengan nilai yang sama juga terjadi pada Belanja Daerah, dari Rp2,515 triliun menjadi Rp2,501 triliun.

Kesepakatan atas Raperda tentang APBD Kabupaten Purworejo TA 2026 tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo dengan agenda Persetujuan Bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, yang digelar di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (26/11).

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti dan Ketua DPRD Tunaryo, disaksikan jajaran pimpinan DPRD, Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.

Ketua DPRD Purworejo Tunaryo saat memimpin rapat paripurna menjelaskan, pembahasan RAPBD 2026 dilakukan secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 11–18 November 2025. Hasilnya, terjadi penyesuaian signifikan pada struktur anggaran.

“Pengurangan anggaran ini merupakan hasil penyesuaian terhadap kemampuan fiskal daerah serta berkurangnya transfer dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan Sumitro disebutkan, penurunan belanja daerah terutama disebabkan oleh berkurangnya alokasi dana transfer pusat, antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) Mandatory Spending, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, insentif fiskal, hingga Dana Desa.

Selain itu, dilakukan pula recomposisi anggaran antarperangkat daerah dan antar subkegiatan untuk memenuhi belanja wajib, belanja mengikat, kebutuhan mendesak, serta prioritas daerah, sekaligus menindaklanjuti rencana aksi KPK.

Dengan struktur anggaran tersebut, RAPBD 2026 masih mencatat defisit sebesar Rp62,866 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan neto dengan nominal yang sama. Meski demikian, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyatakan dapat menerima hasil pembahasan RAPBD tersebut.

“Sesuai pendapat akhir fraksi, Badan Anggaran DPRD dapat menerima Raperda tentang APBD Kabupaten Purworejo TA 2026 untuk disetujui bersama,” kata Sumitro.

Sementara itu, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dalam pembahasan RAPBD. Menurutnya, pengurangan anggaran tidak mengurangi komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan pendapatan daerah bagi pembiayaan program prioritas pemerintahan dan pembangunan.

“Hasil pembahasan ini pada prinsipnya dapat kami terima untuk ditindaklanjuti dalam Nota Persetujuan Bersama,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, Raperda APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi. Pemerintah daerah menargetkan penetapan Perda APBD TA 2026 dapat dilaksanakan pada pertengahan Desember 2025.
“Kami berharap seluruh proses evaluasi berjalan lancar agar APBD 2026 dapat ditetapkan sesuai jadwal,” tandasnya. (*)

Penulis: Lukman Khakim

DPRD Purworejo Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian H Fran Suharmaji

Lingkar.co – Salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo, H Fran Suharmaji SE MM resmi diberhentikan dari jabatan dan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Pemberhentian tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada, Senin (10/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purworejo Rohman, S.Sos, didampingi Wakil Ketua Estri Utami Setyowati, ST, serta dihadiri para anggota DPRD dan jajaran sekretariat dewan.

Dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD Purworejo menyetujui pemberhentian almarhum H Fran Suharmaji dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD. Proses berikutnya adalah pengisian kekosongan kursi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW)..

Diketahui, almarhum H Fran Suharmaji merupakan anggota DPRD Purworejo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sesuai ketentuan, posisi beliau akan digantikan oleh Hj Nani Astuti melalui proses PAW. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo juga telah memberikan surat jawaban resmi kepada DPRD Purworejo terkait penggantian antar waktu tersebut.

Dengan segera dilaksanakannya proses PAW, diharapkan kinerja DPRD Purworejo dapat terus berjalan optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Purworejo.

Saat memberikan sambutannya, Rohman menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib dewan.

“Kita kehilangan sosok almarhum H Fran Suharmaji, seorang yang santun, berdedikasi tinggi, dan berintegritas. Kehilangan beliau merupakan duka mendalam bagi DPRD maupun Kabupaten Purworejo,” ujarnya.

Rohman menjelaskan, sesuai dengan tata tertib DPRD, apabila ada pimpinan atau anggota dewan yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka DPRD wajib menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian dari jabatan tersebut. Usulan pemberhentian itu selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo. (*)

Penulis: Lukman Khakim

Jadi Obyek Studi Ilmu Parlemen, Hampir Tiap Hari Ratusan Siswa Datangi DPRD Purworejo


Lingkar.co – Selain berfungsi sebagai lembaga yang memiliki peran legislasi, anggaran dan pengawasan, saat ini DPRD Kabupaten Purworejo menjadi salah satu obyek pembelajaran bidang pemerintahan khususnya berkaitan dengan parlemen.

Hampir setiap hari, sekolah-sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi datang silih berganti memenuhi ruang paripurna DPRD Kabupaten Purworejo.
Seperti pada, Rabu (22/10) lalu.

Seratusan siswa SMAN Negeri 1 Purworejo mengunjungi Gedung DPRD Kabupaten Purworejo. Bertepatan dengan Hari Santri 2025, mereka yang datang bersama dewan guru menggunakan angkutan umum kompak mengenakan kostum ala santri.

Rombongan dipimpin oleh Wakil Kepala SMAN 1 Urusan Kesiswaan, Sunardi MPd, dan diterima oleh Ketua Komisi 4 DPRD Purworejo, Sri Susilowati, bersama Sekretaris DPRD Agus Ari Setiyadi SSos, Kabag Umum dan Keuangan Ulik Sri Widiyatmi Ssos MAP, Kabag Legislasi dan Publikasi Ary Puspitaningrum SE MM, serta jajaran Sekretariat DPRD.

Mewakili Kepala Sekolah, Sunardi, menyebut ada seratusan siswa dari unsur OSIS, MPK, dan PKS yang mengikuti kegiatan. Kehadiran para siswa di Gedung DPRD merupakan bagian dari program sekolah bernama Ganesha Parlemen. Lewat program ini, para siswa diharapkan dapat mengenal lebih dekat tugas dan fungsi DPRD.

“Ganesha Parlemen ini program mandiri yang tidak didanai dana BOS untuk belajar tentang parlemen. Kami kesini ngangsu kawruh agar sidang-sidang yang dikelola OSIS MPK lebih baik,” katanya.

Seluk beluk tetang tugas dan fungsi anggota DPRD dipaparkan oleh Sri Susilowati. Menurutnya, tugas utama DPRD adalah legislasi (membentuk peraturan daerah), anggaran (membahas dan menyetujui APBD), dan pengawasan (mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD). Selain itu, DPRD juga berperan menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja pemerintah daerah.

“Saya berharap adik-adik bersungguh-sungguh dalam belajar sehingga dapat mengambil peran bagi bangsa dan negara ke depan,” kata Sri Susilowati yang juga alumni SMAN 1 Purworejo. (*)

Penulis: Lukman Khakim

Fraksi PPP Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mini Zoo dan Bank Purworejo

Lingkar.co – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Purworejo menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi Mini Zoo dan Bank Purworejo yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Fraksi PPP menilai persoalan ini harus ditangani secara serius, transparan, dan dijadikan pembelajaran penting dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PPP, KH Akhmat Tawabi S.Sos.I, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Purworejo dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD 2026, Kamis (18/9/2025).

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi Mini Zoo dan Bank Purworejo tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Kami mendorong kepada yudikatif agar kasus ini ditangani secara serius, akuntable dan transparan,” tegas Tawabi di hadapan forum paripurna.

Menurutnya, kerugian negara yang ditimbulkan dari dua kasus tersebut mencapai miliaran rupiah. Dana itu sejatinya merupakan uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat Purworejo.

“Itu uang rakyat. Harusnya bisa dialokasikan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat, misalnya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki infrastruktur ekonomi, atau mendukung sektor pertanian yang menjadi penopang hidup mayoritas warga Purworejo. Bukannya justru hilang akibat proses perencanaan dan penganggaran yang asal-asalan,” lanjutnya.

Fraksi PPP mengingatkan, pengalaman pahit ini harus dijadikan pelajaran berharga bagi pemerintah daerah, khususnya dalam proses perencanaan dan pengelolaan APBD 2026. Dengan demikian, tata kelola keuangan daerah harus semakin hati-hati, transparan, dan mengedepankan akuntabilitas.

“Kami berharap kasus serupa tidak terulang kembali. Ke depan, setiap rupiah dari APBD harus benar-benar dikelola secara bijaksana, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Tawabi. (*)

Penulis: Lukman Hakim

Fraksi PPP DPRD Purworejo Menilai RAPBD 2026 Belum Berpihak ke Petani

Lingkar.co – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Purworejo menyoroti kecilnya alokasi anggaran sektor pertanian dalam Rancangan APBD 2026.

Padahal, pertanian merupakan tulang punggung perekonomian Purworejo yang dikenal sebagai lumbung pangan Jawa Tengah bagian selatan.
Juru Bicara Fraksi PPP, KH Akhmat Tawabi S.Sos.I, dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD 2026, Kamis (18/9/2025), menyampaikan bahwa 65 persen wilayah Purworejo adalah lahan pertanian.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, luas lahan pertanian di Purworejo mencapai 67.290 hektare, terdiri atas 35.210 hektare lahan sawah dan 32.080 hektare lahan kering atau tegalan.

“Dengan luas lahan sebesar itu, tentu diperlukan anggaran yang cukup sebagai bentuk keberpihakan kita kepada masyarakat petani. Anggaran yang kecil menunjukkan pemerintah belum menempatkan sektor pertanian sebagai prioritas, padahal mayoritas penduduk Purworejo adalah petani,” tegas Tawabi.

Ia menambahkan, Fraksi PPP memahami kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami efisiensi, sehingga ada pemangkasan sejumlah pos belanja. Namun, pihaknya berharap anggaran pertanian tidak dipangkas terlalu besar.

“Ini jelas bertolak belakang dengan visi dan misi Bupati Hj Yuli Hastuti dan Wakil Bupati Dion Agasi Setiabudi, yakni Sejahtera Petanine. Jika anggaran pertanian terus ditekan, bagaimana mungkin kesejahteraan petani bisa tercapai?” pungkasnya. ***

Penulis : Lukman Hakim

Fasilitas Olahraga dan Pembinaan Atlet di Purworejo Perlu Ditingkatkan

Lingkar.co – Kabupaten Purworejo memiliki potensi di bidang olahraga yang sangat besar. Namun, hingga saat ini masih belum digarap secara maksimal karena kendala fasilitas olahraga dan pembinaan atlet.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Rokhman usai mengikuti upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-42 Tahun 2025 yang digelar di Alun-alun Purworejo, Selasa (9/9/2025)

Politisi Golkar ini menegaskan pentingnya penguatan pembinaan dan peningkatan fasilitas olahraga di Purworejo sebagai bagian dari komitmen membangun generasi muda yang sehat, berkarakter, dan berprestasi.

Menurut Rokhman, olahraga tidak hanya memberikan manfaat bagi kesehatan jasmani, tetapi juga mampu membangun disiplin, kerja keras, dan solidaritas yang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, ia menilai masih ada sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama.

“Potensi atlet muda di Purworejo ini luar biasa, terbukti dengan banyaknya prestasi di tingkat daerah hingga provinsi. Tantangannya sekarang adalah bagaimana pemerintah bersama DPRD bisa menghadirkan sarana prasarana yang memadai dan sistem pembinaan yang berkesinambungan,” ujarnya.

Rokhman juga menyoroti masih terbatasnya akses fasilitas olahraga di beberapa wilayah kecamatan. Ia berharap, momentum HAORNAS dapat menjadi pengingat untuk lebih serius mengembangkan pusat-pusat latihan, termasuk dukungan anggaran yang proporsional bagi cabang olahraga unggulan di Purworejo.

“Harapan kami, pembinaan atlet tidak hanya fokus pada event tertentu, tapi menjadi program jangka panjang. Dengan begitu, atlet kita bisa terus berprestasi hingga level nasional bahkan internasional. Olahraga juga bisa menjadi wadah membangun persatuan dan semangat kebangsaan, sesuai dengan tema HAORNAS tahun ini: Olahraga Satukan Kita,” imbuhnya.

Sebagai mitra pemerintah daerah, DPRD Purworejo berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan olahraga, baik dalam penyediaan regulasi maupun penganggaran. “Kami di DPRD siap mengawal aspirasi insan olahraga agar bisa semakin maju dan memberikan kebanggaan bagi Purworejo,” tandas Rokhman.(*)

Penulis: Lukman Hakim

Ketua DPRD Purworejo Dorong Generasi Milenial Jadi Motor Pertanian Modern

Lingkar.co – DPRD Kabupaten Purworejo menggelar kegiatan DPRD Menyapa, Kamis (14/08/2025) di kedai Kopi Pari Desa Gedong Kecamatan Kemiri, Purworejo. Bertajuk ‘Petani Millenial Penopang Ketahanan Pangan Lokal’ kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan anak-anak muda yang bergerak di bidang pertanian.

Kegiatan tersebut adalah sebuah inisiatif yang menjembatani komunikasi antara wakil rakyat dan generasi muda pelaku pertanian.

Acara yang digagas DPRD Purworejo ini bertujuan menguatkan peran petani muda dalam mewujudkan kemandirian pangan di era teknologi. Hadir sebagai narasumber, Ketua DPRD Purworejo Tunaryo, S.Sos., konten kreator sekaligus praktisi pertanian Dwi Setyo Rahadi (Hore Farm), serta konsultan pertanian lulusan Mikrobiologi UGM.Citra Adi.

Dari Sawah ke Gedung Dewan

Tunaryo, yang lahir dari keluarga petani, mengisahkan perjalanan hidupnya hingga dipercaya memimpin DPRD. Ia menegaskan bahwa pertanian masa kini memiliki prospek cerah karena modernisasi membuka peluang pasar yang lebih luas.

“Saya dulu juga petani. Teknologi sekarang mempermudah semua. Tinggal kemauan kita untuk berinovasi dan membangun jaringan pasar,” tegasnya.

Hore Farm: Edukasi dan Kemitraan Lewat Digital

Dwi Setyo Rahadi berbagi kisah sukses membangun Hore Farm yang fokus pada pepaya California dan cabai. Lewat media sosial, ia tidak hanya memasarkan hasil panen, tetapi juga mengedukasi petani lain dan menjalin kemitraan dengan produsen besar.

“Media sosial itu bukan hanya untuk hiburan, tapi sarana belajar dan berbagi,” ujarnya.

Sentuhan Ilmu untuk Pertanian Berkelanjutan

Citra Adi menekankan pentingnya pengelolaan lahan berbasis data, pemilihan varietas unggul, serta penerapan teknologi mikrobiologi untuk mengatasi hama dan meningkatkan produktivitas.

“Petani milenial harus memadukan praktik lapangan dengan ilmu pengetahuan agar siap bersaing di level global,” jelasnya.

Tunaryo menutup dengan komitmen bahwa DPRD akan mengarahkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk memperkuat kesejahteraan petani.
Ia berharap “DPRD Menyapa” menjadi awal sinergi berkelanjutan antara DPRD, pemerintah daerah, dan petani milenial dalam membangun sistem pertanian modern, tangguh, dan mandiri. ***

Penulis : Lukman Khakim

DPRD Purworejo Endro, Sosialisasikan Program Kerja Jepang Mbangun Deso

PURWOREJO, Lingkar.co – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo Fraksi PDIP Luhur Tri Endro Sadewo SP, MAP, mensosialisasikan program kerja Jepang, Mbangun Deso.

Sosialisasi bersama Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja, dan LPK X Jepang. Turut hadir Pimpinan Lpk X – Japan, Imam Mujahid Islam Al Haj, S.Pd.

Baca Juga :
STAINU Purworejo Terbitkan Buku tentang Moderasi Beragama

Camat Kecamatan Pituruh, Bangun Erlangga Ibrahim, Dinas Perindustrian Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, Veny Yudha Apriyani.

“Dengan adanya program dan kegiatan dari LP X Jepang ini harapannya bisa mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Purworejo,” kata Endro, Selasa (8/3/2022).

Endro menyampaikan, generasi muda untuk aktif bersama membangun inovasi dan membantu pembangunan daerahnya.

“Nantinya para generasi muda yang ikut program ini sepulangnya dari Jepang bisa berinovasi dalam membantu pembangunan di daerahnya,” katanya.

Ia berpesan, WNI di Jepang agar bisa untuk memaksimalkan potensi di wilayahnya agar kesejahteraan masyarakat bisa meningkat.

“Apa yang di dapat dari kerja di Jepang, pulang kampung halaman bisa meningkat kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Endro juga menjelaskan, rencananya sosialisasi ini di buat bertahap kepada generasi muda.

“Tahap berikutnya, kita sosialisasikan langsung ke generasi muda,” pungkasnya.

Penulis : Achmad Rohadi

Editor : Muhammad Nurseha

Eksekutif Ajukan 3 Raperda Inisiatif untuk Kemajuan Purworejo

PURWOREJO, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Paripurna, Rabu (16/02/2022). Selain penyampaian tiga raperda inisiatif eksekutif oleh Bupati Purworejo, agenda selanjutnya pemandangan umum fraksi, penetapan pansus dan pendapat akhir kepala daerah.

Rapat paripurna kali ini membahas raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, retribusi persetujuan bangunan gedung, dan tentang Purworejo Kabupaten Cerdas.

Wakil Ketua DPRD Kalik Susilo Ardani memimpin langsung rapat tersebut. Turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo.

Selain itu, Pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Perangkat Daerah dan jajarannya hadir secara virtual.

Bupati Purworejo RH Agus Bastian mengatakan, pengusulan raperda ini mendasarkan pada kebutuhan untuk mewujudkan tertib hukum daerah.

Serta untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk itu Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan kami ubah dan sesuaikan,” katanya.

Menurutnya, secara yuridis Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama.

Kabupaten Purworejo memiliki isu strategis, yaitu meningkatnya pencari kerja dan kecilnya tingkat penempatan tenaga kerja yang mengakibatkan jumlah penganggur semakin besar.

“Langkah kebijakan yang menjadi upaya kita mestinya tidak menyimpang dari visi misi yang telah ada. Pemerintah Kabupaten Purworejo memiliki visi Purworejo berdaya saing 2025. Kata berdaya saing memiliki makna yang luas yaitu daya saing sumberdaya manusia maupun sumber daya sektor lainnya,” terangnya.

Mengenai raperda Kabupaten Purworejo tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Bupati mengungkapkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah Kabupaten Purworejo Kenalkan Prosedur Perizinan Gedung Baru

Pemerintah memperkenalkan prosedur perizinan pembangunan gedung yang baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Peraturan ini menjadi payung hukum atas prosedur penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung.

“Sebelumnya, untuk membangun maupun mengubah suatu bangunan, pemilik bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung (IMB) dari Pemerintah Daerah dahulu. Namun, sejak di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, IMB resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.

Untuk Raperda Purworejo Kabupaten Cerdas, Bupati menjelaskan bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat, pemerintah perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satunya melalui penyelenggaraan pelayanan umum yang mudah, cepat, terjangkau dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Seiring dengan perkembangan teknologi, kemajuan jaman dan peningkatan kebutuhan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Purworejo pertu berupaya. Untuk melakukan pembaharuan atau inovasi dalam bidang pelayanan umum. Melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah secara cerdas,” katanya.

Sementara itu, dalam Pemandangan Umum Gabungan Fraksi yang Muhammad Abdullah bacakan, pada prinsipnya Dewan mendukung prakarsa pembentukan peraturan daerah tersebut. 

Mencermati latar belakang dan alasan penyampaian raperda tersebut, Dewan berpendapat bahwa secara umum materi Raperda tersebut layak untuk dilanjutkan pembahasannya.

Melalui tingkat-tingkat pembicaraan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Namun, Gabungan Fraksi memberikan beberapa catatan yaitu, terkait retribusi bangunan gedung perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan kelemahan-kelemahan dalam Perda IMB.

Terkait Raperda Ketenagakerjaan, perlu pengawasan terhadap implementasi peraturan agar nantinya dapat dilaksanakan secara baik.

Dan terkait Raperda Purworejo Kabupaten Cerdas, Dewan berharap agar implementasi prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik jangan sampai terabaikan.

Penulis : Achmad Rohadi

Editor : Muhammad Nurseha