Arsip Tag: PAW

DPRD Purworejo Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian H Fran Suharmaji

Lingkar.co – Salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo, H Fran Suharmaji SE MM resmi diberhentikan dari jabatan dan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Pemberhentian tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada, Senin (10/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purworejo Rohman, S.Sos, didampingi Wakil Ketua Estri Utami Setyowati, ST, serta dihadiri para anggota DPRD dan jajaran sekretariat dewan.

Dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD Purworejo menyetujui pemberhentian almarhum H Fran Suharmaji dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD. Proses berikutnya adalah pengisian kekosongan kursi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW)..

Diketahui, almarhum H Fran Suharmaji merupakan anggota DPRD Purworejo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sesuai ketentuan, posisi beliau akan digantikan oleh Hj Nani Astuti melalui proses PAW. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo juga telah memberikan surat jawaban resmi kepada DPRD Purworejo terkait penggantian antar waktu tersebut.

Dengan segera dilaksanakannya proses PAW, diharapkan kinerja DPRD Purworejo dapat terus berjalan optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Purworejo.

Saat memberikan sambutannya, Rohman menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib dewan.

“Kita kehilangan sosok almarhum H Fran Suharmaji, seorang yang santun, berdedikasi tinggi, dan berintegritas. Kehilangan beliau merupakan duka mendalam bagi DPRD maupun Kabupaten Purworejo,” ujarnya.

Rohman menjelaskan, sesuai dengan tata tertib DPRD, apabila ada pimpinan atau anggota dewan yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka DPRD wajib menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian dari jabatan tersebut. Usulan pemberhentian itu selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo. (*)

Penulis: Lukman Khakim

Tak Terima Di-PAW, Dua Anggota DPR dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakarta Pusat

Lingkar.co – Anggota DPR RI, Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan diajukan karena keduanya keberatan dicopot dari kursi DPR RI melalui surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan PKB.

Kuasa hukum Ghufron dan Irsyad, Taufik Hidayat mengatakan, kliennya merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur dan Dapil IV Jawa Timur.

“Jadi kedua klien kami menggugat DPP PKB karena setelah klien kami dilantik menjadi anggota DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu, tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf,” kata Taufik, dikutip dari Kompas, Kamis (14/11/2024).

Permohonan Ghufron teregister dengan Nomor Perkara 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, sedangkan gugatan Irsyad teregister dengan Nomor Perkara 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. Mereka menggugat Cak Imin selaku Tergugat I, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasauddin Wahid selaku Tergugat II, serta empat Wakil Ketua Umum PKB yakni, Jazilul Fawaid, Cucun Ahmad Syamsurijal, Muhammad Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah selaku Tergugat III.

Dalam petitum Irsyad, mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon.

“Menyatakan Tergugat I, II, dan melakukan perbuatan melawan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” sebagaimana dikutip dari petitum tersebut.

“Menyatakan tidak sah dan/batal demi hukum dan/tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan dan keputusan tergugat III terkait pemeriksaan dan persidangan Mahkamah PKB terhadap Penggugat,” bunyi petitum itu.

Taufik menyebut, pihaknya yakin surat PAW dari PKB merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena tuduhan mengada-ada dari Cak Imin menyangkut pelanggaran disiplin partai.

PKB sebelumnya diketahui berupaya mengganti Ghufron dan Irsyad saat keduanya masih berstatus sebagai anggota DPR terpilih dan sudah disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Taufik, setelah mendapat kabar dicopot, kedua kliennya mengadu ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. Lembaga itu kemudian menyatakan menganulir keputusan KPU dan memerintahkan agar Ghufron dan Irsyad tetap dilantik sebagai anggota DPR RI. (*)

31 PPS-PPK di Pati Diganti, Ini Alasannya

Lingkar.co – Sebanyak 31 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pati telah diganti melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati hingga Jumat (5/1/2024), PPK yang diganti sebanyak lima anggota.

Rinciannya, anggota PPK Jakenan Rifan Yunianto diganti Winardi Dwi Jadmiko, PPK Tambakromo Zaenal Abidin diganti Suparyono, PPK Jaken Moh Priyo Manfaat diganti Anis Inayah, PPK Juwana Supriyanto diganti Aini Hidayati, dan anggota PPK Kayen Warsito diganti Puji Siswo Prayitno.

Ketua KPU Pati, Supriyanto mengatakan mereka diganti dengan berbagai alasan. Salah satunya dirinya, yang diganti karena diangkat menjadi anggota KPU Kabupaten Pati.

“Ada juga yang diangkat sebagai Komisioner Bawaslu Pati. Yang terakhir itu dari Kayen mengundurkan diri karena melanjutkan studi ke luar negeri,” katanya saat ditemui di kantornya.

Sementara itu, PPS yang diganti sebanyak 26 anggota. Rinciannya, dari Kecamatan Margoyoso ada 2, Tambakromo 2, Dukuhseti 3, Sukolilo 3, Pati 3, Jaken 4, Jakenan 1, Gabus 1, Kayen 2, Juwana 4, dan Wedarijaksa sebanyak 1 anggota.

Ia menjelaskan mereka di-PAW dengan berbagai alasan. Ada yang mengundurkan diri karena alasan keluarga dan ada yang meninggal dunia.

“Beberapa juga karena telah diangkat sebagai PAW PPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para pengganti ini merupakan peserta yang ikut seleksi dan masuk kategori cadangan.

“Jadi misal PPK itu dibutuhkan 5, namun yang diumumkan sebanyak 10. Yang peringkat 1 sampai 5 lolos, sedangkan peringkat 6 sampai 10 itu masuk cadangan,” jelasnya.

Jadi menurutnya, PAW ini tidak memengaruhi proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, karena memang sudah ada mekanismenya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Editor; Muhammad Nurseha

Jadi PAW, Amelia Suciani Gantikan Suroto di Fraksi PKB Sragen

SRAGEN, Lingkar.coDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen, melantik Amelia Suciani menjadi anggota dewan, melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) periode 2019-2024.

Amelia mengisi kekosongan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Suroto, yang terpilih menjadi Wakil Bupati Sragen.

Amelia sendiri merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) II Sragen, yakni Gemolong, Plupuh dan Kalijambe. Dia mendapat perolehan terbanyak kedua setelah Suroto pada Pileg 2019 lalu.

“Amelia menggantikan Pak Suroto. Beliau juga putri dari Pak Suroto,” terang Ketua DPC PKB Sragen Mukafi Fadli.

Mukafi menjelaskan, pada Pileg lalu sesuai laman KPU Sragen, Amelia menempati peringkat dua dengan perolehan 575 suara. Sementara Suroto di peringkat pertama dengan 6.538 suara. Amelia adalah pemenang kedua suara terbanyak dari dapil 2 Sragen.

Selain penetapan PAW, dalam Sidang Paripurna ini juga menginformasikan ada perubahan Ketua Fraksi di PKB.

”Dipilihnya Pak Fatur diantara yang lain, karena beliau salah satu yang senior dan yang paling vokal,” terang Mukafi.

Dia mengakui, masih harus banyak belajar agar bisa bekerja dengan baik.

”Deg-degan, senang. Nggih nanti banyak belajar sama bapak,” ungkapnya.

Terkait posisinya di DPRD Sragen,  Amelia mengaku sudah mendapat arahan. Bahwa sesuai tata tertib, untuk sementara Amelia menggantikan posisi Suroto. Saat ini Amelia menempati posisi di Komisi III, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran.

Sementara itu, Ketua DPRD Sragen Suparno menjelaskan, proses PAW Amelia sudah melewati serangkaian tahapan. Termasuk meminta data dari KPU Sragen terkait calon pengganti Suroto.

”Ada beberapa tahapan, dari partai politik mengajukan dan setelah itu kami tindak lanjuti pada KPU untuk meminta data-data siapakah calon pengganti sesuai hasil pilihan lesgislatif pada saat itu,” terang Suparno.

Dia menjelaskan, proses PAW dilaksanakan usai mendapatkan surat keputusan dari Gubernur Jawa Tengah.

”Setelah dari KPU muncul nama Amelia, kami kirimkan kepada Gubernur melalui bupati untuk dimintakan surat keputusan gubernur. Alhamdulillah gubernur sudah mengirimkan surat dan kami tindaklanjuti lalu kami paripurnakan,” bebernya. (fid/aji)

Sumber: Koran Lingkar Jateng