Arsip Tag: Bawaslu

Dua Komisioner KPU Kota Semarang Walk Out saat Rekapitulasi Suara, Ini Alasannya

Lingkar.co – Dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, yakni Henry Casandra Gultom dan M. A. Agung Nugroho memilih walk out saat rapat pleno rekapitulasi surat suara pemilihan kepala daerah (pilkada). Keputusan keduanya tersebut berkaitan dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu.

“Sebenarnya kami menghormati proses-proses yang berlaku di dalam rekapitulasi di KPU Kota Semarang. Nah, kemarin itu Bawaslu memberikan rekomendasi (PSU, Red),” kata Nanda, sapaan akrab Hendry Casandra, dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).

Menurut dia, rekomendasi Bawaslu untuk PSU itu terkait adanya ketidaksesuaian persoalan administrasi di TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan, sebab ada seorang pemilih mendapatkan dua kartu suara.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7/2017, kata dia, KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti keputusan atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Memang, berdasarkan Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17/2024 bahwa rekomendasi panwaslu kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar PSU karena keadaan tertentu, di antaranya ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.

Namun, Nanda, sapaan akrab Henry mengaku tidak mau terjebak dengan perdebatan bahwa hanya satu orang atau lebih dari satu orang yang memilih lebih dari satu kali di TPS sama atau berbeda.

Ia mengatakan bahwa pertimbangan untuk menyepakati PSU adalah karena ada konsekuensi hukum bagi komisioner KPU jika tidak melaksanakan atau menindaklanjuti keputusan Bawaslu.

Akhirnya, kata dia, mereka berdua memilih untuk “walk out” karena kalah voting dan memiliki pandangan yang berbeda mengenai PSU, serta tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024.

“Saya menyampaikan kalau untuk gubernur (pemilihan gubernur dan wakil gubernur) kami oke, tapi untuk yang tingkat kota, terutama Kecamatan Semarang Selatan itu yang kami menolak prosesnya,” katanya.

Menurut dia, semestinya rekomendasi Bawaslu dilaksanakan dulu karena berimplikasi hukum ketika tidak dijalankan, apalagi PSU juga hanya direkomendasikan di satu TPS.

“Kalau ini itu masih saran perbaikan atau apa (dari Bawaslu), saya kira enggak ada masalah. Tapi kalau itu sudah bentuknya keputusan berarti sebenarnya ada konsekuensi hukum. Tentunya, hukum yang berlaku apabila itu tidak dijalankan,” katanya.

Meski demikian, Nanda memastikan “walk out” mereka sehingga hanya menyisakan tiga orang komisioner KPU Kota Semarang tidak akan berpengaruh dengan hasil rekapitulasi surat suara.

“Secara penetapan harusnya tidak sih, enggak ngaruh. Harusnya tetap bisa jalan,” kata mantan Ketua KPU Kota Semarang itu.

Sementara itu, Agung Nugroho yang juga komisioner KPU yang “walk out” menyampaikan bahwa secara umum poinnya sama dengan yang dijabarkan Nanda.

“Karena ada rekomendasi dari Bawaslu maka rekomendasi itu perlu untuk disikapi dan dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang. Saya pikir itu,” katanya. (*)

Banyak Potensi Kerawan di Pilkada 2024, Bawaslu Ajak Masyarakat Ikut Lakukan Pengawasan

Lingkar.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan berupaya meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Salah satunya dengan mengadakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema Optimalisasi Peran Masyarakat Dalam Menyukseskan Pemilihan Serentak 2024.

Kegiatan yang digelar di Hotel 21 Purwodadi pada Rabu (2/10/2024) itu juga dihadiri tim pemenangan pasangan calon Setyo Hadi dan Sugeng dan  pasangan calon Bambang Pujiyanto dan Catur Sugeng Susanto.

“Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat diperlukan, sehingga Pilkada bisa berjalan aman dan terpilih pemimpin terbaik,” kata Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti.

Dalam kesempatan itu, salah satu narasumbur yang merupakan anggota KPU Jawa Tengah, Muhammad Machrus menjelaskan sejumlah kerawanan yang biasa terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Seperti antrean pemilih di TPS, sehingga KPPS harus bisa mengalokasikan waktu dengan baik.

Kemudian untuk logistik dalam Pilkada 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kata Machrus, harus tepat waktu dan tepat jumlah.

Kerawanan lainnya, lanjutnya, bisa terjadi terkait pendamping pemilih di TPS, baik dari keluarga atau KPPS saat melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara. Jangan sampai terjadi manipulasi.

“Untuk itu dibutuhkan pengawasan partisipatif dari masyarakat untuk ikut mengawasi hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber lainnya, peneliti dari Jaladara Institur Nur Kholis mengatakan, dalam pelaksanaan Pemilu seringkali muncul berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian dengan tujuan memengaruhi pemilih.

Menurutnya, hoaks tidak hanya berunsur dari hal yang negatif, nmun hal positif juga bisa jadi berita bohong. Biasanya, dipraktekkan untuk memanipulasi citra calon dengan target pemilih.

“Target hoaks adalah agar pilihan politik berubah atau minimal tidak memilih siapapun bahkan bisa berdampak perpecahan. Namun dampak secara umum adalah pembunuhan karakter,” ungkap Nur Kholis. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Mobil Branding Basuki-Nashri dan Mobil Plat Merah Terparkir di Halaman Rumah Dinas Wakil Bupati Kendal

Lingkar.co – Calon Bupati petahana, Windu Suko Basuki terpantau masih beraktivitas dan tinggal di rumah dinas Pemkab Kendal. Padahal, Basuki yang merupakan wakil bupati Kendal telah berpasangan dengan Nashri menjadi calon bupati periode 2024 – 2029.

Adapun surat izin cuti untuk Basuki dari Gubernur Jateng sudah turun sejak 12 September 2024. Jika merujuk surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 12 September 2024, calon kepala daerah wajib mengajukan cuti pada 25 September – 23 November 2024.

Surat yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyebutkan, Windu Suko Basuki selama cuti kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait jabatannya.

“Berkenaan dengan ketentuan di atas, dengan ini kami memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada saudara Windu Suko Basuki selama masa kampanye dari tanggal 25 september hingga 23 november 2024,” kata Nana Sudjana dalam suratnya, Kamis (26/9/2024).

Melansir dari Tribun Jateng, Windu Basuki tak mengelak dirinya masih menempati rumah dinas tersebut. Hanya saja, ia mengeklaim penggunaan rumah dinas tidak menyalahi aturan selama tidak digunakan untuk kampanye.

“Iya masih di rumah dinas. Selama enggak digunakan kegiatan Pilkada kan enggak masalah,” katanya, Kamis (26/9/2024).

Basuki menambahkan, dirinya saat ini masih ada kegiatan di Bugangin. “Mau ada kegiatan di Bugangin,” tuturnya.

Saat dilakukan pengecekan ke rumah dinas yang berada di kompleks Pemkab Kendal sekitar pukul 12:00 WIB, terlihat tim keamanan dari Satpol PP dan juga beberapa petugas keamanan rumah.

Terlihat juga ada mobil branding pasangan Basuki-Nashri (Basnas) yang terparkir di halaman samping belakang rumah dinas. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan ulang sekitar pukul 13:00 WIB, mobil tersebut sudah tidak terlihat.

Sejumlah awak media sempat menanyakan keberadaan Windu Basuki kepada petugas jaga keamanan. “(Pak Basuki: red) iya masih tinggal di sini. Tapi siang ini masih kegiatan di luar,” kata penjaga.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi dan penelusuran terkait mobil dukungan, yang masih menempati rumah dinas.

“Kalau masih di rumah dinas dan melakukan kampanye ya tidak boleh. Soal mobil juga ada potensi pelanggaran, kita akan konfirmasi dan penelusuran serta diupayakan untuk mobil dipindahkan,” terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).

Ia menambahkan, pihaknya sudah menanyakan hal tersebut kepada Pemkab Kendal untuk memastikan status keberadaan Basuki di rumah dinas.

“Tadi sudah konfirmasi ke Pak Sekda dan katanya sudah memberikan waktu kepada Windu Basuki untuk berkemas,” tandasnya. (*)

Awak media Lingkar.co sudah berusaha menghubungi Windu Suko Basuki melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Namun belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Diduga Manfaatkan Kekuasaan, LKD Laporkan Petahana Bupati Demak ke Bawaslu

Lingkar.co – Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi (LKD) melaporkan calon petahana Bupati Demak, Eisti’anah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak. Eisti’anah diduga memanfaatkan kekuasaan dengan program-program bupati yang dinilai menguntungkan sepihak dalam Pilkada 2024.

Laporan itu kini dalam penanganan Bawaslu Demak dan masuk proses pemanggilan pelapor untuk klarifikasi di Bawaslu Demak, Rabu (25/9/2024).

Ketua LKD Demak, Ahlun Najah Faqrullah mengatakan, pihaknya melaporkan dua temuan kasus Pilkada yang diduga dilakukan petahana bupati Demak

“Pertama, Pasal 71 Undang-Undang Pilkada 2016, perihal dugaan kegiatan pemerintah yang merugikan dan menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon),” kata Najah usai menghadiri undangan klarifikasi di kantor Bawaslu Demak, Rabu (26/9/2024).

Kedua, lanjutnya, mutasi jabatan yang dilakukan pejabat daerah dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ada beberapa temuan kami yang berupa kaya backdrup atau pamlfet itu menggunakan atribut yang sama, jadi bupati menggunakan atribut yang sama untuk pendaftaran di surat suara,” sambungnya.

Najah menduga, adanya penggunaan anggaran daerah yang disisipi kepentingan politis. Oleh karenanya, dia berharap Bawaslu menindak laporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan objektif.

“Kami meminta Bawaslu bekerja secara serius dan profesional. Kalau sampai laporan kami tidak ditindaklanjuti secara objektif kita akan lanjutkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar dia.

Najah juga meminta kepada semua pihak, baik pelajar/mahasiswa, masyarakat pendidikan/kampus, media serta masyarakat pada umumnya turut mengawal dan mengawasi proses jalannya Pilkada Demak.

Imbas Adanya Kotak Kosong, Bawaslu Siapkan Perbawaslu Pilkada Ulang

Lingkar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyiapkan rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang karena terdapat sejumlah daerah yang melawan kotak kosong.

“Sudah (buat rancangan Perbawaslu, Red). Begitu KPU sudah buat, kami buat karena kami akan mengikuti polanya KPU mau tidak mau,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dikutip dari Antara pada Rabu (18/9/2024).

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memengaruhi masyarakat untuk memilih kotak kosong pada Pilkada 2024.

“Nah itu yang kemudian kami sampaikan, kami penyelenggara tidak pada tempatnya untuk kemudian (mengajak, Red) memilih atau tidak memilih kotak kosong. Ini terserah kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI pada Selasa (10/9/2024), maka penganggaran pilkada ulang akan diambil alih pemerintah pusat kalau anggaran di daerah tidak mencukupi.

Sebelumnya, RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI pada Selasa (10/9/2024), menyepakati bahwa pilkada ulang diselenggarakan pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelum menutup RDP Komisi II tersebut. (*)

Kalah Dalam Sengketa Pilkada Kendal, Ini Tanggapan Dico-Ali Tentang Banding ke PTTUN

Lingkar.co – Bakal Pasangan Calon Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin hari ini dikabarkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya setelah berkas pendaftaran Dico-Ali maju ke Pilkada ditolak oleh KPU Kendal.

Dico-Ali kalah dalam sengketa Pilkada Kendal seusai gugatan terhadap KPU di Pilkada Kendal, ditolak oleh Bawaslu pada Sabtu (14/9/2024). Bawaslu menilai langkah KPU Kendal menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah. Sebab sebelumnya sudah ada Paslon yang mendaftarkan atas rekomendasi dari DPP PKB.

Bawaslu menilai hal itu sesuai dengan PKPU nomor 8 Tahun 2024 pasal 100, tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain, sehingga gugatan Dico-Ali terhadap KPU ditolak oleh Bawaslu.

Hari ini, Selasa (17/9/2024) belum ada nama Dico M Ganinduto terdaftar mengajukan gugatan banding di website sipp.pttun-surabaya.go.id.

Lingkar.co lantas melakukan konfirmasi kepada Dico mengenai pendaftaran gugatan banding ke PTUN. Dico mengaku belum mengajukan hari ini.”Belum mas, kita masih ada waktu sampai hari Kamis, kita lihat nanti ya,” jawab Dico singkat melalui aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa kuasa hukum Bapaslon Dico-Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar. “Sampai hari ini saya belum tahu,” katanya, Senin (16/9/2024).

Kendati demikian, Fajar mengatakan bahwa dirinya langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke Bapaslon Dico-Ali. Selain itu, juga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya Pak Dico,” ungkapnya.

Pasangan calon Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin saat mendaftar di KPU Kendal. Foto: Wahyudi

Diketahui bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto – Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Langkah itu, lanjutnya, bakal ditempuh seandainya Dico – Ali kalah dalam gugatan dengan KPU di Pilkada Kendal 2024. Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.

“Semua upaya akan kita tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya,” kata Dico ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024).

Bawaslu Tolak Permohonan Sengketa, Dico – Ali Dipastikan Gagal Ikuti Kontestasi Pilkada Kendal

Lingkar.co – Majelis Bawaslu Kendal memutuskan untuk menolak permohonan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Dico M Ganinduto-Ali Nurudin (Dico – Ali) dalam perkara sengketa pendaftaran.

Dengan begitu, Dico – Ali dinyatakan tidak sah sebagai cabup-cawabup Kendal 2024.

Putusan tersebut dilontarkan setelah melihat dan menimbang perkembangan sengketa pendaftaran cabup-cawabup dalam dalam musyawarah terbuka.

Baik itu melalui bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon Dico-Ali, termohon KPU Kendal dan pihak terkait Benny Karnadi.

Ketua Majelis Musyarawah, Hevy Indah Oktaria mengatakan alasan penolakan karena mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.

Terkait alasan KPU Kendal menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali, menurutnya hal itu tindakan sah dan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Kami, majelis musyawarah Bawaslu Kendal memutuskan untuk menolak secara keseluruhan permohonan Pemohon (Dico-Ali, Red),” kata Hevy.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka mengaku belum memutuskan apakah akan melakukan penolakan dengan mengajukan banding ke PTUN, atau menerima putusan.

“Kami akan laporkan dulu ke Dico-Ali, karena majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk kami pikir-pikir. Terkait apakah akan banding atau menerima putusan,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan putusan majelis musyawarah telah sesuai dan menguatkan dalil KPU untuk tidak menerima pendaftaran Dico-Ali.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Dico-Ali mendaftar sebagai cabup-cawabup Kendal.

Tapi berkas pendaftarannya ditolak lantaran partai politik (parpol) pengusung yakni PKB, sudah mendaftarkan paslon lain.

Yakni paslin Dyah Kartika Permansari-Benny Karnadi yang telah didaftarkan lebih dulu ke KPU Kendal oleh PKB bersama PDI Perjuangan.

Penulis : Wahyudi

Editor : Kharen Puja Risma

Hindari Konflik, Bawaslu Blora Ingatkan KPU Segera Tetapkan Lokasi Kampanye

Lingkar.co – Tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024 akan dimulai pada 25 September. Namun hingga dua pekan jelang dimulainya kampanye, KPU Blora belum menetapkan lokasi kampanye. Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim, mengingatkan KPU Kabupaten Blora untuk segera menetapkan lokasi kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020.

“Kampanye tinggal 2 (dua) pekan lagi, penyusunan aturan pemasangan alat peraga kampanye harus memberikan prinsip keadilan dan memudahkan semua pihak peserta pemilihan, termasuk dalam pemasangan alat peraga kampanye”, jelasnya, Jumat (13/9) di Kantor KPU Blora saat pengawasan penerimaan berita acara perbaikan dokumen pencalonan pemilihan 2024.

Harapannya dengan segera ditetapkan akan cukup waktu untuk sosialisasi, sehingga tidak terbuka ruang konflik.

“Dibutuhkan sosialisasi aturan, jangan sampai nanti banyak ruang konflik dan debat dalam pengaplikasiannya”, tandasnya.

Sementara Lulus Mariyonan, Anggota Bawaslu Kabupaten Blora menekankan mekanisme cuti bagi pejabat negara.

“Sebelum ditetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, penting juga keterpenuhan cuti pejabat negara. Untuk petahana harus cuti di masa kampanye, ini harus terpenuhi”, jelasnya.

Selain itu terhadap isu netralitas, pihaknya juga mengimbau pasangan calon untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye.

“Ada pejabat negara, pejabat daerah, kepala desa, perangkat desa serta pihak lain yang harus netral, ini untuk tidak melibatkan diri dan terlibat dalam kampanye”, pungkasnya.

Diketahui dalam tahapan kampanye pemilihan 2024 ini dilakukan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon, dan berakhir di masa tenang, 3 (tiga) sebelum pemungutan suara. (hms)

Benny Karnadi Akan Hadiri Sidang Putusan Gugatan Dico – Ali di Pilkada Kendal

Lingkar.co – Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi dijadwalkan ikut menghadiri sidang putusan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal dari bakal pasangan calon (Bapaslon) Dico Mahtado Ganinduto – Ali Nurudin.

Pembacaan putusan sidang akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal sekitar pukul 10:00 WIB, Sabtu (14/9/2024).

Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi’ Al Fajri mengatakan pihaknya akan menghadiri sidang putusan sebagai pihak terkait. Hanya saja, Nafi’ belum bisa memastikan kliennya hadir langsung maupun tidak.

“Pak Benny tadi menyampaikan katanya mau hadir cuma kan ini tentatif ya. Karena besok juga Pak Benny banyak agenda yang tidak kalah penting dengan sidang. Tapi beliau berkeinginan hadir,” kata Nafi’ saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/9/2024).

Nafi’ menuturkan, pihaknya akan tetap hadir langsung meskipun Benny Karnadi tak bisa hadir langsung. “Kalau Pak Benny tidak hadir saya tetap harus hadir sebagai kuasa hukum yang mewakili pihak terkait,” tandasnya.

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bawaslu Kendal, Tintut Paslon Dico – Ali Nurudin Diloloskan

Lingkar.co – Ribuan massa menggeruduk Kantor Bawaslu Kendal pada Jumat (13/09/24) pagi. Mereka menuntut agar pasangan Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin (Dico – Ali) diloloskan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2024.

Ribuan massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) melakukan long march (jalan kaki) dari Alun-alun Kendal menuju Kantor Bawaslu Kendal, massa membentangkan poster dan spanduk menuntut agar KPU Kendal ,menerima pendaftaran pasangan Dico-Ali.

Dalam orasinya, massa aksi dengan semangat memberi dukungan gugatan sengketa Pilkada diputuskan dengan seadil-adilnya. Menurut mereka, penolakan berkas pendaftaran Dico-Ali berdampak pada gugatan sengketa Pilkada yang berlarut-larut. Massa menilai jika gugatan sengketa pilkada ini terus berkembang hingga ke PTUN dan MA, maka bisa berdampak pelaksanaan Pilkada ulang.

Pantauan di lokasi, ribuan massa di depan Kantor Bawaslu Kendal menyampaikan orasinya secara bergantian. Mereka dengan lantang meminta Bawaslu Kendal yang akan memutuskan gugatan sengketa pilkada ini, mempertimbangkan akan kemungkinan terjadi Pilkada ulang.

Koordinator aksi Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) Kendal, Agus Puurwanto, mengatakan, jangan sampai gugatan sengketa pilkada ini berlarut-larut dan sampai ke tahapan gugatan di PTUN. Sebab akan berakibat terjadi pilkada ulang, dan berpotensi menghamburkan anggaran negara yang tidak sedikit.

“Tuntutan kami hanya ada dua. Yang pertama agar Bawaslu berlaku adil dan meloloskan paslon Dico – Ali. Yang kedua, jika tidak lolos maka akan terjadi Pilkada ulang, sehingga akan memnghambur-hamburkan uang negara,” ujar Purwanto.

Untuk itulah massa mendesak agar pendaftaran paslon Dico – Ali Nurudin yang ditolak KPU Kendal, bisa diterima Bawaslu dan Pilkada berjalan dengan lancar.

Sementara, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktarina yang menemui massa, mengapresiasi aksi yang peduli dengan demokrasi. Bahkan Bawaslu menyatakan akan berjalan sesuai aturan dan perundang undangan, dan akan menegakkan keadilan demokrasi.

“Kehadiran kelompok masyarakat di Bawaslu meminta agar Bawaslu berlaku adil, dan kita selalu berlaku adil sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.