Lingkar.co - Sebanyak 100 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diduga tidak valid atau fiktif. Temuan tersebut terungkap setelah tim investigasi bersama koordinator wilayah melakukan verifikasi langsung terhadap lokasi yang sebelumnya diajukan sebagai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan sekitar 100 titik yang tercatat dalam sistem tidak memiliki bangunan maupun sarana yang layak untuk operasional dapur MBG.
"Dari hasil rapat bersama tim investigasi dan koordinator wilayah, ada lebih dari 300 titik yang terdaftar. Setelah didatangi kepala SPPG yang ditunjuk dari Badan Gizi Nasional (BGN), ternyata titik itu (100 titik) tidak ada bangunan apapun," katanya di sela aksi demonstrasi mendukung MBG di Alun-alun Cilacap, Senin (22/6/2026).
Menurut Ammy, lokasi-lokasi tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Cilacap. Bahkan, sebagian di antaranya berada di area yang tidak memungkinkan untuk dijadikan lokasi SPPG.
Beberapa titik diketahui berada di kawasan persawahan, hutan, hingga area pemakaman.
"Ada yang lokasinya di tengah hutan, di tengah persawahan, bahkan ada yang di tengah kuburan," ujar Ammy.
Ia menilai temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik jual beli titik pendirian SPPG yang belakangan menjadi sorotan.
"Jadi bahwa isu jual beli titik, kemudian titik fiktif itu benar adanya, ini yang harus kita benahi," tegas Ammy.
Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah daerah bersama tim terkait memutuskan menutup sementara portal pendaftaran titik SPPG baru di Kabupaten Cilacap.
"Hasil rapat terakhir dengan tim investigasi memutuskan portal pendaftaran titik baru ditutup sementara. Titik-titik yang teridentifikasi fiktif akan dihapus terlebih dahulu, baru dilanjutkan programnya," ujar Ammy.
Ammy menambahkan, saat ini telah dibentuk paguyuban mitra MBG yang akan berperan sebagai mitra pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan program di lapangan.
Pengawasan tersebut meliputi kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), termasuk memastikan kualitas gizi makanan yang didistribusikan kepada para penerima manfaat tetap sesuai ketentuan.