Iklan

11 Desa di Blora Dipimpin Pj Kades, PAW Terkendala Pilkades 2027

Inti berita

Sebanyak 11 desa di Kabupaten Blora hingga kini belum memiliki kepala desa (kades) definitif. Kekosongan tersebut sementara waktu diatasi dengan menunjuk…

Kantor Dinas PMD Blora. Foto: Istimewa

Sebanyak 11 desa di Kabupaten Blora hingga kini belum memiliki kepala desa (kades) definitif. Kekosongan tersebut sementara waktu diatasi dengan menunjuk penjabat (Pj) kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Yayuk Windrati, mengatakan jumlah desa yang mengalami kekosongan kades sebelumnya mencapai 13 desa. Namun, dua desa telah menyelesaikan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW).

"Untuk yang kosong saat ini ada 11 desa," ujar Yayuk.

Sebelas desa tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Rinciannya, Desa Berbak di Kecamatan Ngawen; Desa Ngapus, Kalinanas, dan Ngiyono di Kecamatan Japah; Desa Nglebur di Kecamatan Jiken; Desa Sendangwungu di Kecamatan Banjarejo; Desa Gombang di Kecamatan Bogorejo; Desa Ketuwan di Kecamatan Kedungtuban; Desa Sendangharjo di Kecamatan Blora; Desa Mojorembun di Kecamatan Kradenan; serta Desa Bakah di Kecamatan Kunduran.

Menurut Yayuk, kekosongan jabatan kades tidak menghambat jalannya pemerintahan desa. Selama belum terdapat kades definitif, kepemimpinan desa tetap dijalankan oleh Pj kades.

Pengisian Pj tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari camat di masing-masing wilayah.

"Untuk sementara masih diisi Pj, pengusulannya dari camat," jelasnya.

Dua Desa Sudah Selesaikan PAW

Dari total 271 desa yang ada di Kabupaten Blora, dua desa yang sebelumnya mengalami kekosongan kini telah memiliki kades definitif melalui PAW. Kedua desa tersebut yakni Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, dan Desa Genjahan, Kecamatan Jiken.

Kades hasil PAW di dua desa tersebut akan menjalankan masa jabatan hingga 2031.

Sementara itu, desa-desa lainnya belum menempuh mekanisme PAW. Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah sisa masa jabatan kepala desa.

Pasalnya, Pilkades serentak di Kabupaten Blora dijadwalkan berlangsung pada 2027. Kondisi tersebut turut memengaruhi minat calon untuk mengikuti proses PAW karena masa jabatan yang diperoleh relatif singkat sebelum kembali menghadapi tahapan Pilkades.

"Yang lainnya tidak melakukan PAW karena ada pertimbangan. Calon merasa rugi karena terhitung satu periode, sementara tahun 2027 akan ada Pilkades serentak," pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Rekomendasi untuk kamu