Iklan

56.509 Anak di Rembang Belum Punya KIA, Dindukcapil Gencarkan Jemput Bola

Inti berita

Sebanyak 56.509 anak di Kabupaten Rembang hingga kini belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Jumlah tersebut menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan…

Jemput bola pembuatan KIA. Foto: Istimewa.

Sebanyak 56.509 anak di Kabupaten Rembang hingga kini belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Jumlah tersebut menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Rembang untuk terus meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen identitas anak.

Dari total 156.051 anak yang wajib memiliki KIA, baru 99.522 anak atau 64,37 persen yang telah memiliki dokumen tersebut. Artinya, masih ada sekitar 36 persen anak yang belum memiliki KIA.

“Dari total anak yang wajib memiliki KIA 156.051, sebanyak 99.522 anak sudah punya, dan 56.509 belum memiliki KIA. Ini harus kita lakukan gerakan untuk meningkatkan pencapaian KIA,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Rembang, Sudarsono, Jumat (25/9/2026).

Jemput Bola ke Sekolah

Salah satu langkah yang dilakukan adalah membuka layanan jemput bola pembuatan KIA ke sekolah-sekolah. Pelayanan tersebut diharapkan dapat memudahkan anak dan orang tua mengurus dokumen identitas tanpa harus datang langsung ke kantor Dindukcapil.

Terbaru, layanan jemput bola dilakukan melalui kerja sama dengan SDIT Al Ihsan Rembang. Program tersebut mendapat antusiasme dari pihak sekolah, siswa, maupun wali murid.

“Kemarin kami melakukan kerja sama dengan SDIT Al Ihsan. Alhamdulillah sangat antusias sekali dari pihak sekolah dan anak-anak juga senang, difoto di situ dan langsung mendapatkan sambutan yang sangat bagus. Kami akan semangat melakukan jemput bola pembuatan KIA sehingga capaian KIA kita bisa meningkat,” katanya.

Kepala SDIT Al Ihsan Rembang, Adi Wiratmoko, mengatakan layanan tersebut membantu sekolah dan wali murid dalam mengurus KIA bagi anak yang belum memilikinya.

“Alhamdulillah dari pihak kami, sekolah dan siswa sangat antusias sekali. Wali murid yang anaknya belum memiliki juga antusias mendaftarkan. Dari 442 siswa, ada 350 siswa yang mendaftarkan untuk membuat KIA, yang lainnya sudah punya,” ujar Adi.

KIA merupakan dokumen identitas bagi anak sejak usia 0 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari. Dokumen tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak anak dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.

Selain sebagai identitas, KIA juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk perjalanan umrah dan penerbangan. Sejumlah tempat wisata yang bekerja sama dalam pemanfaatan KIA juga memberikan kemudahan atau potongan harga bagi anak yang memiliki dokumen tersebut.

“Terutama dibutuhkan ketika anak ikut umrah itu juga harus memiliki KIA. Kemudian naik pesawat juga harus menggunakan KIA. Baru-baru ini sekolah sepak bola juga menggunakan KIA. Ini bagus dan bisa dipersiapkan untuk mendukung kebutuhan anak,” jelasnya.

Dindukcapil Rembang juga terus berupaya mempermudah pelayanan KIA. Salah satunya melalui pelayanan secara daring dengan pengiriman dokumen persyaratan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran, melalui WhatsApp sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Sementara itu, pelayanan pencetakan KIA di sejumlah kecamatan masih menghadapi kendala karena belum seluruh kecamatan memiliki alat pencetak KIA. Dalam beberapa pelayanan, pencetakan masih menggunakan peralatan pencetakan KTP elektronik.

Dindukcapil Rembang pun akan terus memperluas layanan jemput bola ke sekolah-sekolah. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat peningkatan cakupan kepemilikan KIA sekaligus mendorong orang tua segera mengurus identitas anak yang belum memilikinya.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu