Aneh, Draft Pengurus PBNU 2026–2031 Tiba-tiba Viral, Nama Ulama yang Sudah Wafat Muncul

Inti berita

Ada yang janggal dalam sebuah dokumen yang beredar di media sosial dan grup percakapan. Dokumen itu mengatasnamakan draft susunan Pengurus Besar Nahdlatul…

Aneh, Draft Pengurus PBNU 2026–2031 Tiba-tiba Viral, Nama Ulama yang Sudah Wafat Muncul
Draf pengurus PBNU 2026-2031 aneh dan janggal

Ada yang janggal dalam sebuah dokumen yang beredar di media sosial dan grup percakapan. Dokumen itu mengatasnamakan draft susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031.

Sekilas, daftar tersebut tampak seperti susunan kepengurusan biasa. Nama demi nama ulama, tokoh nasional, akademisi, hingga sejumlah tokoh publik berjajar dalam struktur Mustasyar, Syuriyah, A’wan, dan Tanfidziyah.

Namun, ketika daftar itu dibaca lebih teliti, muncul kejanggalan yang membuat dahi berkerut.

Ada nama tokoh yang telah wafat tetapi masih tercantum sebagai calon pengurus.

Seolah-olah daftar tersebut tidak hanya menyusun kepengurusan untuk lima tahun ke depan, tetapi juga membuka kembali daftar nama dari masa lalu.

Salah satu nama yang paling mencolok adalah Nyai Hj. Nafisah Sahal Mahfudz. Namanya tercantum dalam bagian Mustasyar. Padahal, almarhumah telah wafat pada 10 November 2022 di RSI Pati. Kabar wafatnya telah diberitakan secara luas, termasuk oleh ANTARA dan NU Online.

Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi terasa ganjil:

Bagaimana mungkin seseorang yang telah wafat masih tercantum dalam draft kepengurusan untuk masa khidmah 2026–2031?

Apakah daftar tersebut merupakan kesalahan administratif? Salah salin? Daftar lama yang belum diperbarui? Atau memang ada persoalan lain di balik dokumen yang beredar?

Kejanggalan serupa juga muncul pada nama Dr. KH. Abun Bunyamin yang dicantumkan sebagai Mustasyar.

Nama tersebut semakin membuat publik harus berhati-hati. Sebab, KH Abun Bunyamin Ruhiat, tokoh Cipasung yang dikenal sebagai ulama NU, telah wafat pada 19 November 2022. NU Online juga pernah memberitakan wafatnya almarhum.

Namun, pada perkembangan terbaru, terdapat pula pemberitaan mengenai tokoh bernama KH Abun Bunyamin yang merupakan Rais Syuriyah PWNU Jawa Barat dan pengasuh Pesantren Al-Muhajirin Purwakarta, yang terpilih menjadi anggota AHWA.

Artinya, dalam kasus ini bisa saja terdapat dua orang berbeda dengan nama yang sama, atau terdapat persoalan identifikasi maupun penulisan nama dalam dokumen yang beredar.

Karena itu, nama tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kesalahan tanpa adanya klarifikasi resmi.

Tetapi untuk Nyai Hj. Nafisah Sahal Mahfudz, persoalannya jauh lebih terang: nama almarhumah memang tercantum dalam daftar yang beredar.

Dan di sinilah ironi itu muncul.

Sebuah organisasi dengan sejarah panjang seperti Nahdlatul Ulama tentu memiliki tradisi administrasi dan tata organisasi yang tidak sederhana. Nama-nama yang masuk dalam struktur kepengurusan semestinya melalui proses pencermatan dan verifikasi.

Namun, dalam dokumen yang beredar, bahkan batas antara nama yang masih hidup dan nama yang telah wafat seakan ikut menjadi kabur.

PBNU 2026–2031 tiba-tiba terasa seperti kepengurusan lintas zaman.

Bukan hanya nama-nama tokoh yang masih aktif yang muncul, tetapi juga nama yang seharusnya sudah berada dalam catatan sejarah.

Kejanggalan lainnya adalah komposisi daftar yang cukup panjang dan didominasi sejumlah tokoh habib. Hal tersebut juga menjadi perhatian di tengah pembicaraan mengenai siapa saja yang nantinya akan mengisi struktur PBNU masa khidmah 2026–2031.

Tetapi sekali lagi, komposisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan susunan resmi PBNU.

Pasalnya, berdasarkan proses organisasi yang diberitakan secara resmi, setelah KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 dan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam, proses penyusunan kepengurusan masih memasuki tahapan formatur.

Tim formatur dibentuk untuk menyusun struktur kepengurusan PBNU periode baru.

Dengan demikian, daftar panjang yang kini beredar di media sosial tersebut harus ditempatkan pada posisi yang tepat:

draft, bukan keputusan final.

Masalahnya, apabila sebuah draft sudah beredar luas dan tampil begitu lengkap—lengkap dengan jabatan Rais Aam, Wakil Rais Aam, Rais, Katib, A’wan, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekjen hingga Bendahara—publik tentu akan mudah mengira bahwa susunan tersebut sudah resmi.

Di sinilah bahayanya.

Sebab, semakin lengkap sebuah daftar ditampilkan, semakin kuat pula kesan bahwa daftar itu merupakan produk final.

Padahal, satu nama saja yang keliru sudah cukup untuk membuat publik bertanya tentang proses penyusunannya.

Apalagi jika nama tersebut adalah seseorang yang sudah wafat.

Lalu siapa yang sebenarnya memeriksa daftar ini sebelum beredar?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena dokumen tersebut muncul di tengah proses penyusunan kepengurusan PBNU yang secara organisasi belum selesai.

Jika memang hanya daftar usulan, seharusnya diberi penanda yang sangat jelas bahwa dokumen tersebut belum final.

Jika merupakan dokumen lama, mestinya diperbarui.

Dan jika benar dimaksudkan sebagai susunan final, maka keberadaan nama yang telah wafat menjadi persoalan yang jauh lebih serius.

Ironinya, daftar tersebut justru menghadirkan situasi yang nyaris seperti cerita satir:

masa khidmah 2026–2031, tetapi sebagian nama seolah dipanggil kembali dari masa lalu.

Tentu tidak tepat jika kejanggalan dalam dokumen yang belum terverifikasi langsung dianggap sebagai kesalahan PBNU. Bisa saja dokumen tersebut merupakan draft tidak resmi, hasil kompilasi, daftar usulan, atau bahkan dokumen yang sengaja dibuat dan disebarkan oleh pihak tertentu.

Karena itu, klarifikasi resmi dari PBNU menjadi penting.

Publik berhak mengetahui apakah daftar yang beredar tersebut benar-benar berasal dari proses resmi penyusunan kepengurusan atau hanya dokumen yang beredar tanpa dasar otoritatif.

Sebab, antara “draft susunan pengurus” dan “susunan pengurus resmi” terdapat jarak yang sangat jauh.

Dan untuk saat ini, jarak itulah yang harus diperjelas.

Sebelum publik terlanjur percaya bahwa PBNU telah memiliki struktur baru 2026–2031, ada baiknya daftar tersebut tidak diperlakukan sebagai keputusan final.

Sebab jika tidak, muncul pertanyaan yang terdengar sederhana tetapi sekaligus getir:

Apakah PBNU sedang menyusun kepengurusan untuk lima tahun mendatang, atau sedang menggelar rapat lintas zaman—hingga nama mereka yang telah berpulang pun masih mendapat tempat di dalamnya?

Satu hal yang pasti, hingga terdapat pengumuman resmi, dokumen yang beredar di media sosial tersebut belum layak disebut sebagai susunan final PBNU masa khidmah 2026–2031.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu