Dinkes Semarang Buka Suara soal Potongan Gaji Rp150 Ribu

Inti berita

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang memberikan klarifikasi terkait informasi di media sosial mengenai pemotongan penghasilan pegawai sebesar Rp150.000 yang…

Dinkes Semarang Buka Suara soal Potongan Gaji Rp150 Ribu
Kepala Dinkes Kota Semarang, Dr. dr. Abdul Hakam. (dok Pemkot Semarang)

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang memberikan klarifikasi terkait informasi di media sosial mengenai pemotongan penghasilan pegawai sebesar Rp150.000 yang disebut sebagai “iuran internal Dinas Kesehatan”.

Dinkes menegaskan pemotongan tersebut bukan untuk kepentingan internal maupun operasional dinas. Dana yang dihimpun merupakan kontribusi dalam rangka **Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026**.

Kepala Dinkes Kota Semarang Dr. dr. Abdul Hakam menjelaskan, penghimpunan dana tersebut dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/3960/400/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang Bulan Dana PMI Tahun 2026.

“Dana yang dihimpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026,” tulis keterangan resmi Dinkes Kota Semarang, Rabu (3/9/2026).

Potongan Rp150 Ribu Dibayar Bertahap

Di lingkungan Dinkes Kota Semarang, setiap pegawai dikenai kontribusi sebesar Rp150.000. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan nominal Rp50.000 setiap bulan selama tiga bulan melalui mekanisme administrasi kepegawaian.

Dinkes menyebut mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Bulan Dana PMI Kota Semarang 2026.

Berdasarkan Surat PMI Kota Semarang tertanggal 12 Juni 2026, dana yang terkumpul dihimpun oleh Bendahara Gaji atau Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah.

Selanjutnya, dana tersebut disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus di Bank Jateng KC Semarang.

Dengan mekanisme tersebut, Dinkes menegaskan dana yang dipotong dari penghasilan pegawai tidak masuk sebagai pendapatan organisasi perangkat daerah tersebut.

Dinkes Tegaskan Dana Bukan untuk Internal

Dinkes Kota Semarang menegaskan dana hasil kontribusi tersebut tidak digunakan untuk membiayai operasional ataupun kegiatan internal dinas.

“Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan pendapatan Dinas Kesehatan dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional maupun kegiatan internal Dinas Kesehatan,” lanjut keterangan tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai “iuran internal Dinas Kesehatan” di media sosial. Dinkes menyatakan perhatian dan pertanyaan dari pegawai maupun masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan mekanisme penghimpunan dana dapat dipahami secara jelas.

Dinkes Kota Semarang juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian yang diberikan. Pihaknya berkomitmen memastikan proses penghimpunan hingga penyetoran kontribusi Bulan Dana PMI berjalan secara tertib dan transparan.

Selain itu, seluruh proses tersebut ditegaskan dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan. ***

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu