Iklan

Antrian BBM Memanjang Terjadi di Sulawesi Selatan, Pemprov Menerapkan Kebijakan

Inti berita

Setelah terjadi antrian panjang BBM di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan, Pemprov Sulsel menerapkan beberapa kebijakan salah satunya Ganjil-Genap.

Foto: Kelangkaan BBM

Kebijakan Pemprov Sulsel Setelah Antrian BBM Panjang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerapkan lima kebijakan untuk mengurai antrean kendaraan yang mengular di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) beberapa hari terakhir. 

Antrian panjang BBM kembali terjadi di Sulawesi Selatan hingga diterapkan Ganjil-Genap

Kebijakan tersebut mencakup penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi hingga pembatasan pengisian kendaraan pribadi yang indikator bahan bakarnya masih di atas satu bar. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulsel Nomor 670/2478/DESDM yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar, Sabtu (12/9/2026).

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulsel Kasman mengatakan, pemerintah mengambil langkah kebijakan berlaku mulai 13 September hingga 20 September 2026. Setelah itu, kebijakan akan dievaluasi lagi bersama para pemangku kepentingan.

"Sehubungan dengan terjadinya antrean panjang kendaraan di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan beberapa hari terakhir, disajikan sejumlah langkah penanganan yang wajib ditindaklanjuti segera," tulis Kasman dalam surat tersebut. 

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem pengisian BBM subsidi berdasarkan nomor pelat kendaraan. Sistem ganjil-genap tersebut diberlakukan di seluruh SPBU di wilayah Sulsel untuk mengurai antrean kendaraan. 

Selain itu, Pemprov Sulsel meminta pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dialihkan khusus ke malam hari. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi pengantrian kendaraan besar hingga ke jalan pada jam operasional siang.

Pemprov Sulsel juga membatasi pengisian BBM subsidi untuk kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang. Pembatasan ini diterapkan untuk mencegah panic buying serta pengisian BBM secara berulang. 

Rencana Penambahan Armada Mobil Tangki

Pemprov Sulsel juga meminta penertiban personel dan nozzle di SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozzle akan diberikan sanksi berlaku. Apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih PT Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi kembali.

Dalam surat tersebut, Pemprov Sulsel juga meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan sejumlah inovasi dalam sistem pengisian BBM. Langkah yang diminta antara lain menambah jam operasional, mengawasi SPBU yang telah ditetapkan beroperasi selama 24 jam, menambah armada mobil tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, serta melakukan digitalisasi antrean.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu