Proses Mediasi Kasus Abah Setu
Kasus video Asep Setiawan alias Abah Setu yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW berujung pada kesepakatan restorative justice di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (10/9/2026).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam mediasi yang melibatkan Abah Setu, sejumlah forum umat Islam yang mempersoalkan video tersebut, dan kepolisian. Namun, pihak pelapor mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil kesepakatan restorative justice tersebut terutama beberapa point yang tidak disebutkan.
“Karena ada beberapa poin-poin yang memang tidak disebutkan secara detail. Salah satunya adalah kami minta memang majelis itu ditutup total,” kata perwakilan Forum Umat Islam Bekasi Raya, Sayf Alifulloh, saat ditemui di Polres Bekasi, Kamis (10/9/2026).
Sayf menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila rumah yang selama ini digunakan Abah Setu tetap menjadi tempat tinggal. Namun, ia menegaskan, rumah tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan keagamaan yang berkaitan dengan majelis.
“Kami enggak mau ada kegiatan apa pun lagi atau pengajian. Nah, poin itu yang menurut saya belum kuat,” ujar Sayf.
Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya setelah adanya kesepakatan restorative justice tersebut.
“Adapun nanti proses hukumnya seperti apa, karena memang sudah ada kesepakatan restorative justice di Polres, nanti kami akan konsultasi dulu dengan pengacara kita ini,” katanya. Warga lainnya, Ajel, mengatakan pihaknya tetap meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas apabila kasus serupa kembali terjadi.
Menurut dia, pembiaran terhadap tindakan yang dinilai menghina agama dapat memicu munculnya kasus-kasus serupa di kemudian hari.
“Kalau tidak ada sikap tegas dari umat Islam dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kalau memang ada pembiaran, ini akan bermunculan manusia-manusia seperti ini,” ujar Ajel.
Meski demikian, pihaknya menghargai proses hukum yang dilakukan kepolisian. Ia meminta persoalan tersebut ditangani secara adil.
“Kami tetap menghargai proses hukum yang ada, tapi kami meminta sama penegak hukum untuk tindak seadil-adilnya!” kata dia.
Ajel juga meminta seluruh aktivitas yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut dihentikan agar menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera.
“Ini kan biar ada efek jera, supaya nanti kalaupun ada yang bermunculan lagi akan seperti ini mereka akan berpikir,” ujarnya.
Setelah mediasi, Ajel mengatakan pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat akan tetap memantau perkembangan aktivitas Abah Setu kedepannya.
“Kalaupun di sini sudah ada pernyataan, kami umat Islam khususnya dari Setu, juga dari yang lain, tokoh masyarakat, tetap akan memantau pergerakan orang yang namanya Abah Setu,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang Riuh Utomo mengatakan pihaknya masih mendalami hasil mediasi tersebut.