Bangunan Karaoke di Margomulyo Tayu Akhirnya Dibongkar, Pengelola Minta Pemkab Pati Tak Tebang Pilih

20250227_085043
Pembongakaran bangunan karaoke di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Kamis (27/2/2025). Foto: Miftah/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Sebanyak delapan bangunan karaoke yang terletak di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dibongkar, Kamis (27/2/2025). Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang berdiri di atas tanah milik PT KAI tersebut dinilai ilegal.

Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Pati bersama Forkopimcam Tayu, dibantu aparat kepolisian dan TNI.

"Hari ini kita penertiban bangunan liar di atas tanah PT KAI yang digunakan untuk warung remang-remang," kata Kepala Satpol PP Pati Sugiono.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Lebih lanjut, Sugiono mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Yang isinya pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Kemudian, dilanjutkan dengan pemutusan aliran listrik oleh PLN Juwana.

"Ada delapan bangunan yang kita bongkar yang sesuai dengan aduan masyarakat. Ini ada karaoke, miras, ya karaokean lah. Dan itu sangat meresahkan," ujarnya.

"Bangunan ini sudah cukup lama. Dulu awalnya cuman satu bangunan, dua bangunan, sekarang sudah cukup banyak. Dan itu meresahkan masyarakat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Selain di Desa Margomulyo, pihaknya juga segera menundaklanjuti laporan bangunan karaoke di Desa Margotuhu dan Margoyoso yang juga dinilai ilegal.

"Sementara delapan bangunan ini. Kemudian nanti seperti di Margotuhu, Margoyoso nanti juga kita tindaklanjuti. Sesuai dengan rekom PT KAI nanti kita lihat," katanya.

Sementara itu, salah satu pengelola tempat karaoke, Indra meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berlaku adil dalam melakukan pembongkaran.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Kita minta semua dari Margomulyo sampai Margotuhu dibongkar semua. Jangan pilih-pilih. Karena di sana masih dua lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke Kecamatan Margoyoso dan Tayu, Kamis (9/1/2025).

Dalam sidak tersebut, DPRD Pati menemukan deretan bangunan yang diduga ilegal, yang berdiri di atas tanah milik PT. KAI. Bangunan diketahui dijadikan sebagai tempat hiburan malam. Lokasinya tepatnya berada di wilayah Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam keterangannya, Ketua Komisi A DPRD Pati Narso mengatakan bahwa pihaknya melakukan sidak lantaran adanya dari keluhan masyarakat dan perangkat desa setempat mengenai bangun liar yang dijadikan sebagai tempat untuk hiburan malam.

“Bangunan liar itu meresahkan masyarakat karena di setiap malam dipakai untuk hiburan malam,” ungkapnya. (*)

Penulis: Miftah

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu