Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengusulkan sebanyak 400 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2026. Pengajuan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan aparatur yang berkurang akibat banyaknya ASN memasuki masa pensiun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, jumlah 400 formasi tersebut masih sebatas usulan. Pemkab Kudus masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait jumlah formasi yang nantinya disetujui beserta jenis kebutuhan aparatur yang dibuka.
"Dari usulan 400 formasi CASN tersebut, kami belum tahu yang disetujui berapa. Itu baru usulan, nanti disetujui berapa dan formasinya apa, tergantung dari pemerintah pusat," kata Eko, kemarin.
Ia menjelaskan, usulan formasi tersebut terutama diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru dan tenaga teknis. Penambahan aparatur dinilai penting agar pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
Menurut Eko, kebutuhan rekrutmen ASN semakin terasa karena sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Kudus mulai memasuki masa pensiun. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu menyiapkan tenaga pengganti sesuai kebutuhan organisasi.
Di sisi lain, Pemkab Kudus akan mengoptimalkan aparatur yang masih tersedia sembari menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Untuk pekerjaan teknis, efisiensi akan terus didorong melalui pemanfaatan teknologi dan berbagai aplikasi pelayanan pemerintahan.
"Kalau tenaga teknis, itu bisa dioptimalkan dengan teknologi. Yang dulu masih manual, sekarang harus menggunakan banyak aplikasi yang diciptakan," jelasnya.
Eko mencontohkan, digitalisasi dapat mengurangi kebutuhan tenaga untuk pekerjaan tertentu. Pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan beberapa pegawai dapat dilakukan lebih efisien dengan bantuan teknologi.
Ia menyebut pernah terdapat kondisi ketika tiga pegawai yang memasuki masa pensiun dapat digantikan oleh satu pegawai karena pekerjaan telah didukung sistem dan teknologi.
Sementara itu, pada Senin (24/8), Pemkab Kudus menyerahkan surat keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun kepada 73 penerima di Pendapa Kabupaten Kudus.
Dari jumlah tersebut, 63 PNS memasuki batas usia pensiun (BUP) dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September dan 1 Oktober 2026. Selain itu, sembilan penerima pensiun karena meninggal dunia dan satu orang karena uzur jasmani dan rohani.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyampaikan apresiasi kepada para PNS yang telah mengabdikan diri selama menjalankan tugas pemerintahan.
"Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan selama ini untuk Kabupaten Kudus. Setelah memasuki masa pensiun, tetap jaga kesehatan dan terus produktif sehingga masih bisa memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan," ujar Sam'ani.
Menurut Sam'ani, memasuki masa pensiun bukan berarti seseorang berhenti berkarya. Pengalaman dan kemampuan yang dimiliki para pensiunan tetap dapat dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi bagi keluarga maupun masyarakat di lingkungan masing-masing.