Lingkar.co - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita seluruh sarana dan prasarana milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di kawasan industri Jalan Berbek Industri II Nomor 31A, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Tindakan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengolahan emas hasil tambang ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik menyita seluruh fasilitas yang digunakan perusahaan dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian emas.
"Objek penyitaan pada hari ini adalah seluruh sarana dan prasarana yang digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas. Seluruh mesin yang digunakan mulai dari tahap awal hingga pelabelan, serta bangunan kantor dan pabrik refinery menjadi objek penyitaan," kata Ade Safri, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Bid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.
*Diduga Mengolah Emas dari Tambang Ilegal*
Menurut penyidik, langkah tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa emas yang diterima dan diolah PT SJU diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa daerah lainnya.
Dalam proses pengusutan kasus, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, rumah pemilik Toko Mas Semar Nganjuk, serta kantor dan pabrik PT SJU.
"Dari hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW," ujarnya.
*Dua Direktur PT SJU Menyusul Jadi Tersangka*
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan, yakni DHB yang menjabat Direktur PT SJU pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
"Sebenarnya ada tiga tersangka, yakni SB alias A yang diduga turut terlibat. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga berdasarkan hukum tidak dapat dituntut. Oleh karena itu, penyidik menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka baru dalam perkara ini," kata Ade Safri.
Selain penetapan tersangka, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengidentifikasi aset-aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang sedang diselidiki.