Lingkar.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp9,97 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari uang pengganti perkara korupsi sektor pertambangan serta hasil lelang barang rampasan negara.
Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan, penyetoran ini merupakan bentuk penegakan hukum yang akuntabel melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Total pendapatan negara bukan pajak yang kami setor ke kas negara pada momentum ini mencapai Rp9,97 miliar," kata Sugeng di Kendari, Kamis (11/6/2026).
Ia merinci, sebagian besar dana berasal dari pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi pertambangan yang melibatkan PT AMIN, dengan nilai sekitar Rp8,98 miliar. Perkara tersebut ditangani secara kolaboratif oleh Kejati Sultra dan Kejari Kolaka Utara.
Sisa dana berasal dari denda perkara tipikor sebesar Rp260 juta serta hasil lelang barang rampasan negara dan uang rampasan dari berbagai perkara pidana di wilayah hukum Kejati Sultra.
Sejumlah aset yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari antara lain dua unit kendaraan dari perkara pidana umum di Kejari Kendari yang terjual senilai Rp457,05 juta, serta tiga unit kendaraan dari Kejari Konawe dengan nilai Rp310,92 juta.
Sugeng menyebut, capaian tersebut menjadi bagian dari kinerja pemulihan keuangan negara selama Semester I Tahun 2026.
Secara keseluruhan, Kejati Sultra bersama seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya mencatat realisasi PNBP sebesar Rp11,54 miliar pada periode tersebut.
Ia menegaskan, fokus kejaksaan saat ini tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengembalian aset.
"Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum modern tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku (follow the suspect), tetapi juga bagaimana aset dan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal (follow the money) untuk kemudian diserahkan ke kas negara dan dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat luas," kata Sugeng.