DPR–Pemerintah Sepakati Batas Bawah Pendapatan Negara Naik Jadi 12,01 Persen PDB

Inti berita

Lingkar.co - Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati kenaikan rasio batas bawah pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 12,01…

DPR–Pemerintah Sepakati Batas Bawah Pendapatan Negara Naik Jadi 12,01 Persen PDB
Foto : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) menanggapi hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas KEM-PPKF RAPBN 2027 di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (11/6/2027)/istimewa/lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati kenaikan rasio batas bawah pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 12,01 persen dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027, dari sebelumnya 11,82 persen.

Sementara itu, batas atas pendapatan negara tetap dipertahankan pada 12,40 persen. Dengan demikian, kisaran pendapatan negara terhadap PDB untuk 2027 ditetapkan sebesar 12,01–12,40 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan target tersebut akan dicapai melalui peningkatan kepatuhan pajak, perluasan basis pajak, serta optimalisasi sistem perpajakan berbasis digital melalui Coretax.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Kemudian kita mengoptimalkan SDA, peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum. Kemudian, kita memberikan insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi,” kata Purbaya dalam rapat kerja di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Ia menilai penyesuaian batas bawah tersebut masih dalam batas wajar karena tidak terlalu jauh dari capaian saat ini.

Selain pendapatan negara, panitia kerja juga menyepakati defisit anggaran 2027 pada kisaran 1,80–2,40 persen terhadap PDB. Pemerintah menegaskan defisit dan utang tetap dijaga dalam batas aman, yakni masing-masing di bawah 3 persen dan 60 persen PDB.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Untuk pembiayaan, pemerintah akan mengedepankan strategi yang inovatif, prudent, dan berkelanjutan, termasuk optimalisasi peran Danantara, SMV, BLU, dan Sovereign Wealth Fund (SWF), serta pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai penyangga fiskal.

Purbaya juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi XI DPR RI atas pembahasan KEM-PPKF 2027 yang dinilai berlangsung dinamis dan konstruktif.

Sementara itu, pemerintah turut menetapkan sejumlah asumsi makro 2027, antara lain pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5 persen, inflasi 1,5–3,5 persen, nilai tukar Rp16.800–17.500 per dolar AS, serta suku bunga SBN 10 tahun di kisaran 6,5–7,3 persen.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Di sisi pembangunan, sejumlah indikator juga ditargetkan membaik, termasuk tingkat pengangguran 4,30–4,87 persen, kemiskinan 6,0–6,5 persen, kemiskinan ekstrem 0 persen, serta Gini rasio 0,362–0,367.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu