Kejari Denpasar Ungkap Modus Korupsi Dana BUMDes Rp1,6 Miliar

Inti berita

Lingkar.co - Kejaksaan Negeri Denpasar mengungkap modus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Peguyangan Kangin, Kota Denpasar, yang…

Kejari Denpasar Ungkap Modus Korupsi Dana BUMDes Rp1,6 Miliar
Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo (tengah) didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar Achmad Wahyudi (kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BumDes di Denpasar, Bali, Kamis (11/6/2026)/istimewa/lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Kejaksaan Negeri Denpasar mengungkap modus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Peguyangan Kangin, Kota Denpasar, yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,6 miliar.

Kepala Kejari Denpasar Trimo bersama Kasi Intel Kejari Denpasar Achmad Wahyudi menjelaskan, tersangka berinisial WBA selaku bendahara BUMDes diduga melakukan sejumlah cara untuk menguasai dana sejak 2020 hingga 2025.

"Modus pertama yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan ketua atau direktur BUMDes untuk mencairkan dana yang tersimpan di bank," kata Trimo, Kamis (11/6/2026).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menurutnya, dengan dokumen yang telah dipalsukan, tersangka berulang kali mencairkan dana tanpa sepengetahuan pengurus lain. Dana tersebut kemudian tidak dicatat dalam pembukuan resmi BUMDes.

Penyidik juga menemukan bahwa dana hasil pencairan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk operasional maupun pengembangan usaha BUMDes.

Selain itu, tersangka diduga menggunakan identitas warga lain untuk mengajukan pinjaman di BUMDes tanpa sepengetahuan pemilik identitas tersebut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Berdasarkan hasil audit sementara, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan BUMDes sebesar Rp1.646.973.283,42. Jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh auditor.

Atas perbuatannya, WBA dijerat Pasal 603 KUHP subsider Pasal 604 KUHP serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Denpasar telah menahan tersangka selama 20 hari, terhitung 11 Juni hingga 30 Juni 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan pihak lain yang turut menikmati atau terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan BUMDes tersebut.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu