Bawaslu Grobogan Temukan Tiga Potensi Pelanggaran Kampanye, Begini Kejadiannya

Bawaslu Grobogan temukan potensi pelanggaran saat kampanye paslon di Pasar Induk Purwodadi. Foto: Istimewa.
Bawaslu Grobogan temukan potensi pelanggaran saat kampanye paslon di Pasar Induk Purwodadi. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan menemukan tiga kasus potensi pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Tiga potensi pelanggaran itu merupakan hasil dari pengawasan melekat terhadap kampanye yang berlangsung pada Minggu (13/10/2024)," kata Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, Senin (14/10/2024).

Fitria menjelaskan potensi pelanggaran kampanye yang pertama ditemukan saat pembagian doorprize berupa sepeda pada kegiatan kampanye dalam bentuk senam bersama oleh tim pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 2 Bambang Pujiyanto dan Catur Sugeng Susanto (Batur) di Lapangan Kelurahan Grobogan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Kemudian, kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan dialog tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pasangan calon nomor 2 Batur di Pasar Induk Purwodadi, Grobogan," jelasnya.

Selanjutnya ketiga adalah kampanye yang dilakukan oleh relawan pendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin saat pembagian doorprize dalam bentuk Senam Sehat Bocahe Bapak, yang digelar di Lapangan Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi.

Ia juga menyampaikan bahwa sehari sebelum pelaksanaan kampanye, Bawaslu Grobogan sudah menyampaikan imbauan lisan ke penyelenggara kampanye agar memberikan doorprize barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Imbauan lisan serupa sudah disampaikan berulang-ulang oleh kami dan jajaran Panwascam Grobogan maupun Panwascam Purwodadi saat pelaksanaan senam kepada penyelenggara kampanye," katanya.

Atas temuan potensi pelanggaran yang terjadi, pihaknya bakal mengkaji lebih dalam berdasarkan bukti-bukti yang sudah didapatkan di lapangan. (*)

Penulis: Miftahus Salam

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu