Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menggelar Serial Bedah Buku 1 bertema “Implementasi SIREKAP dalam Rekapitulasi Suara Pemilu 2024”, Selasa (29/9/2026). Diskusi tersebut membahas penggunaan teknologi dalam proses pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara.
Kegiatan berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Safin Pati secara luring dengan mengundang 30 perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari kampus yang berada di wilayah Pati utara. Kegiatan juga disiarkan secara daring melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube KPU Kabupaten Pati.
Dalam agenda tersebut, peserta membedah buku “Panduan Penerapan Teknologi Pungut-Hitung di Pemilu” yang diterbitkan Perludem dan IDEA.
Diskusi menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Safin Pati Lailatul Nur Hasanah, S.H., M.H., Peneliti Charta Politika Ahmad Dawam Pratiknyo, S.Sos., serta Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pati Khusnul Imanuddin, S.I.P.
Teknologi Tak Cukup Hanya Akurat
Ahmad Dawam mengatakan, keberhasilan teknologi pemilu tidak hanya ditentukan oleh akurasi sistem, tetapi juga kemampuan publik dalam memeriksa dan memverifikasi hasilnya.
“Ukuran keberhasilan teknologi pemilu bukan sekadar akurasi, tetapi apakah teknologi tersebut meninggalkan bukti yang bisa diperiksa oleh warga awam tanpa keahlian khusus,” kata Dawam.
Menurutnya, pengalaman Situng 2019 dan Sirekap 2024 menjadi pembelajaran bahwa kesalahan pembacaan mesin maupun input data dapat menimbulkan persoalan kepercayaan publik apabila tidak disertai mekanisme verifikasi yang jelas.
Dawam mendorong agar data hasil rekapitulasi setiap TPS tersedia dalam format yang mudah diolah masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya audit, peningkatan kapasitas KPPS, serta kejelasan status antara data hasil pembacaan mesin dan data yang telah diverifikasi.
Sementara itu, Laila mengatakan penerapan teknologi pemilu harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari identifikasi masalah, pencarian solusi, kepastian hukum, pengadaan, implementasi hingga evaluasi.
“Penerapan teknologi harus memiliki payung hukum yang memadai, keamanan siber yang kuat, mekanisme audit dan penghitungan ulang, serta dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Khusnul Imanuddin menambahkan, evaluasi diperlukan agar teknologi dapat mendukung proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara secara akurat serta transparan.
“Teknologi harus didukung sumber daya manusia, infrastruktur, dan mekanisme kerja yang jelas,” kata Khusnul.
Bedah buku tersebut menjadi ruang diskusi antara penyelenggara, akademisi, dan mahasiswa untuk membahas penguatan teknologi pemilu sekaligus keterbukaan informasi dalam proses rekapitulasi suara.