Pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan APBN 2027.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang membahas pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan, pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk membiayai kebutuhan gaji atau honorarium PPPK di daerah.
"Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah," kata Said di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, pembiayaan tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap anggaran kepegawaian yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah. Dengan demikian, ruang fiskal daerah dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Selain soal pembiayaan PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan penerapan ketentuan mandatory spending daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Ketentuan tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen serta kewajiban alokasi belanja infrastruktur minimal 40 persen. Penerapannya sebelumnya ditargetkan berlaku paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
Said menjelaskan, keputusan menunda penerapan ketentuan tersebut diambil setelah pemerintah dan DPR mengevaluasi kondisi fiskal daerah.
"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," ujarnya.
Penyelesaian Kurang Bayar DBH
Dalam kesepakatan APBN 2027, pemerintah dan DPR juga mendorong percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) kepada daerah.
Skema penyelesaiannya akan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah. Langkah tersebut dirancang agar pembangunan tetap berjalan tanpa menambah beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Seluruh kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan APBN 2027 yang akhirnya mendapat persetujuan DPR RI.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.