ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

Berikut Lima Titik CCTV untuk Tilang Elektronik di Kudus

Petugas saat memantau pengguna jalan di beberapa titik di Kudus.(ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
Petugas saat memantau pengguna jalan di beberapa titik di Kudus.(ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

KUDUS, Lingkar.co - Kepolisian Resor (Polres) Kudus bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Kegiatan peluncuran itu diselenggarakan di Command Center Diskominfo Kudus pada Selasa (23/3).

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, pemasangan CCTV untuk ETLE tersebut tersebar di lima tempat. Yakni di Simpang Barongan, Simpang Sempalan, Persimpangan DPRD, Simpang Pentol, dan Simpang Tujuh. Ke depan, pihaknya akan menambah pemasangan CCTV di beberapa titik.

“Kami berharap, dengan penerapan ETLE ini bisa menjadikan masyarakat patuh dalam menerapkan hukum yang berlaku,” katanya. 

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Selain itu, pihaknya juga memasang kamera di helm petugas kepolisian sebagai bukti pelanggaran. Kemudian, kamera juga dipasang dalam dashboard mobil patroli untuk merekam semua kejadian.

“Jadi jika saat petugas melaksanakan hunting atau berburu pelanggar, bisa menghindari adanya pungli (pungutan liar, Red) anggota kami kepada masyarakat,” jelasnya.

Kepala Satuan Polisi Lalu lintas (Kasatlantas) Polres Kudus AKP Galuh Pandu mengatakan, kamera yang terpasang dapat merekam sopir yang tidak mengenakan sabuk pengaman, pengendara yang tak berhelm, pelanggar batas kecepatan dan marka jalan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Nantinya setiap pelanggar akan terekam di National Traffic Management Centre (NTMC) Satlantas Polres Kudus. Kemudian yang bersangkutan akan mendapat surat konfirmasi lewat kantor Pos Indonesia," katanya.

Kemudian, Pandu menjelaskan bahwa para pelanggar akan mendapat waktu 14 hari setelah surat yang dikirimkan telah diterima. Menurutnya, jika selama batas waktu itu tidak ada jawaban, maka akan dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor.

“Apabila motor sedang dipinjam atau sudah dijual, agar bisa disertakan dalam konfirmasi dipinjam atau dijual kepada siapa," jelasnya.(dit/lut)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu