Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan peluncuran bahan bakar minyak jenis baru, biodiesel B50. Peresmian dilakukan di Rest Area KM 57, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis, (9/7/2026).
“Saya Presiden Prabowo Subianto dengan bangga meresmikan mandatori biodiesel B50,” ujar Prabowo. Ia kemudian menekan sirene sebagai simbol peluncuran B50.
Turut hadir mendampingi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri, dan CEO Danantara Rosan Roeslani. Dengan peluncuran ini, Indonesia tercatat sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan B50.
Prabowo juga menegaskan, dengan adanya B50, Indonesia tidak perlu lagi mengimpor solar dari luar negeri.
Dasar Hukum dan Kewajiban Pencampuran
Penerapan B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati. Selain itu diatur pula dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.
Melalui kebijakan mandatori ini, seluruh jenis BBM berupa minyak solar wajib dicampur biodiesel sebanyak 50 persen.
Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur diwajibkan memenuhi standar dan mutu sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Jika badan usaha BBM tidak menjalankan kewajiban pencampuran, atau badan usaha BBN tidak menyalurkan B50, maka akan dikenai sanksi administratif. Sanksinya berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung masa transisi, badan usaha BBM diberi waktu hingga Selasa, (30/9/2026) untuk menghabiskan stok biodiesel B40.
Menteri ESDM juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan B50 setiap tiga bulan sekali.
Uji Teknis, Pasokan, dan Dampak Ekonomi
Dari sisi teknis, pemerintah telah melakukan pengujian B50 pada enam sektor pengguna mesin diesel. Enam sektor itu meliputi otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api. Uji coba ini dilakukan untuk memastikan kinerja, keamanan, dan kompatibilitas B50.
Sementara dari aspek pasokan dan distribusi, pemerintah memastikan kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, serta infrastruktur blending dan distribusi telah siap.
Di sisi ekonomi, penerapan B50 diperkirakan mampu meningkatkan nilai tambah CPO dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun. Kebijakan ini juga diproyeksi menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menekan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026.