Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak berwenang memutus diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui perkara PHPU No. 1 Tahun 2026.
Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi, Minggu (5/10). Suhadi menjelaskan kewenangan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden sepenuhnya berada di tangan MPR berdasarkan UUD 1945.

Dia pun menyoroti langkah MK yang menerbitkan PHPU No. 1 Tahun 2026 atas gugatan diskualifikasi yang diajukan DR Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait dugaan ijazah Gibran.
“Pilpres telah selesai dilaksanakan KPU dan Bawaslu serta Gibran telah dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto dengan perolehan suara lebih dari 58 persen dalam satu putaran,” ungkap Suhadi.
Suhadi memaparkan empat kewenangan MK menurut Pasal 24C UUD 1945, yakni menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
“Ketentuan itu sejalan dengan pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
Suhadi menjelaskan MK berperan ganda dalam perkara ijazah Gibran, yakni sebagai lembaga judicial review atas norma Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 sekaligus sebagai lembaga sengketa perselisihan hasil pemilu.
“Peran ganda tidak lazim dan membuat MK kehilangan makna sebagai penjaga konstitusi,” ucap dia.
Suhadi menegaskan wilayah kerja judicial review hanya menyangkut norma undang-undang yang diduga bertentangan dengan UUD 1945. Di sisi lain, sengketa perselisihan hasil pemilu hanya menyangkut hitungan perolehan suara, bukan perselisihan pendapat soal dokumen administrasi pasangan calon.
Tidak memperluas tafsir
Suhadi merujuk pasal 74 ayat 2 dan pasal 75 UU MK yang menegaskan permohonan PHPU hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU. Sehingga tidak memperluas tafsir perselisihan persoalan antara MK dan Wapres Gibran.
“Itu memperluas tafsir perselisihan menjadi soal syarat ijazah merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh MK,” kata dia.
Suhadi juga menilai persoalan dokumen pencalonan telah kedaluwarsa dan menjadi wilayah kerja Bawaslu serta DKPP.
“Gibran bukan lagi calon, melainkan Wapres RI yang sah,” ujar Suhadi.
Menurutnya, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan MPR melalui rapat paripurna sebagaimana diatur pasal 3 ayat 2 UUD 1945. MK sebagai lembaga judicial review tidak berwenang membatalkan produk hukum berupa pelantikan oleh MPR yang merupakan lembaga tinggi negara.
Suhadi menambahkan MPR hanya dapat memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, bukan berdasarkan putusan MK.
Dirinya memprediksi MK tidak akan mengabulkan permohonan Denny Indrayana karena tidak ada ruang dalam konstitusi diluar ketentuan UUD 1945.