Polemik pendirian Gereja Beth-El Tabernakel Jemaat Kristus Alfa Omega (GBT KAO) Leyangan, Kabupaten Semarang, kini memasuki tahap pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Komnas HAM mulai melakukan verifikasi awal pada Jumat (21/8/2026) setelah menerima laporan dari jemaat GBT KAO Leyangan bersama Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Pemeriksaan ini menjadi langkah awal untuk mengetahui secara langsung persoalan yang selama ini menghambat proses pendirian rumah ibadah tersebut.
Persoalan utama yang dilaporkan berkaitan dengan proses pengurusan izin. Panitia pendirian gereja mengklaim telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) aturan tersebut, panitia menyebut telah mengantongi dukungan dari sedikitnya 90 jemaat pengguna rumah ibadah dan 60 warga di sekitar lokasi.
Namun, proses administrasi disebut belum berjalan mulus karena muncul permintaan tambahan dari tingkat pemerintahan desa. Salah satu yang dipersoalkan adalah permintaan tanda tangan Ketua RT dan Ketua RW.
Perwakilan jemaat GBT KAO Leyangan, Pendeta Paulus Subarto, mengatakan persoalan tersebut bukan baru terjadi. Menurutnya, kendala dalam proses pendirian gereja telah berlangsung sejak 2018.
Ia berharap keterlibatan Komnas HAM dapat memberikan kejelasan terhadap aturan yang harus dipenuhi sekaligus mencegah munculnya persyaratan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum.
Paulus menegaskan, format dukungan masyarakat dan pengguna rumah ibadah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Agama tidak mencantumkan tanda tangan RT dan RW. Dokumen tersebut, kata dia, hanya diketahui oleh kepala desa.
“Format dukungan masyarakat dan pengguna tempat ibadah sudah ditentukan dari Dirjen Kemenag. Di dalam format tersebut tidak ada tanda tangan RT dan RW, hanya diketahui kepala desa,” ujarnya.
Menurut Paulus, adanya persyaratan tambahan tersebut berpotensi memperpanjang proses yang selama ini telah berlangsung cukup lama. Ia juga menyoroti belum maksimalnya peran pemerintah daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam mencari solusi.
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Komnas HAM RI Prabianto Muktiwiboyo mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari berbagai pihak. Pemerintah desa, instansi yang menangani urusan agama, hingga Kementerian Agama di tingkat pusat akan dimintai klarifikasi.
Komnas HAM juga akan menggali lebih jauh mengenai penerapan ketentuan dukungan masyarakat dalam proses pendirian rumah ibadah, termasuk makna dukungan dari 60 warga sebagaimana diatur dalam PBM.
“Langkah pertama akan memanggil para pihak untuk meminta klarifikasi berkaitan dengan implementasi PBM. Kami juga mendorong adanya dialog antarumat beragama,” kata Prabianto.
Selain mencari kejelasan administratif, Komnas HAM mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog antarumat beragama. Pendekatan tersebut dinilai penting agar perbedaan pandangan di tingkat masyarakat tidak berkembang menjadi konflik maupun diskriminasi.
Kebebasan beragama dan beribadah sendiri merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945. Hak tersebut juga ditegaskan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan instrumen HAM internasional ICCPR.
Karena itu, proses pendirian rumah ibadah diharapkan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Pemerintah juga dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga dapat menjalankan ibadah tanpa diskriminasi maupun hambatan yang tidak memiliki dasar hukum.
Pemeriksaan Komnas HAM di Leyangan kini menjadi momentum untuk memperjelas duduk persoalan sekaligus mencari jalan keluar atas polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Penyelesaian melalui kepastian aturan dan dialog diharapkan dapat menjaga kerukunan sekaligus menjamin hak kebebasan beragama bagi seluruh warga.