Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan rekening milik office boy (OB), petugas kebersihan, hingga anggota keluarga sebagai sarana penampungan dana dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Temuan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memaparkan perkembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan yang disebut berlangsung secara terstruktur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut Setyo, para tersangka tidak menempatkan dana yang diduga berasal dari tindak pidana ke rekening pribadi mereka.
"Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain," tutur Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2026).
KPK menemukan puluhan rekening nominee yang diduga digunakan untuk menyamarkan sumber dana. Rekening-rekening tersebut diketahui atas nama berbagai pihak, mulai dari pegawai nonstruktural hingga kerabat para tersangka.
"Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," lanjutnya.
Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik menemukan aliran dana pada 96 rekening yang berkaitan dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang periode 2019 hingga 2025.
Baca Juga: Dua Kendaraan Towing Datangi Rumah Silmy Karim Saat KPK Lakukan Penggeledahan
Total transaksi yang tercatat dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp366,7 miliar. Dari angka itu, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi para pegawai.
"Adapun sisanya sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian," tutur Setyo.
*Praktik Pemerasan Diduga Berlangsung Sistematis*
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan melalui mekanisme pengurusan izin tinggal yang sengaja dibuat berbelit. Dalam proses tersebut, WNA maupun biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian diduga diminta mengeluarkan biaya tambahan agar permohonan mereka dapat diproses.
Pola tersebut disebut berlangsung mulai dari kantor imigrasi di daerah hingga tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat.
"Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah hingga aliran uangnya," ucap Setyo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan pihak-pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima sedikitnya Rp145,5 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara, sepanjang 2022 hingga 2026.
Dalam perkara ini, staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga berperan memanfaatkan sejumlah rekening nominee untuk menampung dana yang berasal dari biro jasa maupun pemohon izin tinggal WNA.
*KPK Temukan Kode "Malaikat" hingga Istilah Grup Band*
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga menemukan penggunaan sejumlah istilah khusus yang diduga dipakai untuk menyamarkan distribusi uang hasil pemerasan.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," tutur Setyo.
Penyidik juga menemukan penggunaan kode lain yang diadopsi dari istilah dalam grup musik untuk menggambarkan pihak-pihak penerima aliran dana.
"Ada pula istilah pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," lanjutnya.
KPK menduga Silmy Karim menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
"SK diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.
Menurut penyidik, sebagian dana hasil dugaan korupsi tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian perusahaan towing yang diduga menjadi sarana untuk menyamarkan asal-usul uang.