Lingkar.co - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menangkap seorang pengurus PT Sumber Mustika Sarana (SMS) berinisial S alias TBH atas dugaan tindak pidana perpajakan terkait pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT).
Tersangka kemudian diserahkan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Selasa (2/6/2026) beserta barang bukti. Dengan penyerahan tersebut, perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan ke penuntutan.
"Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menempuh cara-cara ilegal untuk menghindari pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan penyidikan, tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proses penebusan pita cukai melalui formulir CK-1 yang berkaitan dengan penghitungan cukai dan PPN-HT untuk produk hasil tembakau.
Dalam praktiknya, tersangka hanya melaporkan serta membayar sebagian kecil PPN-HT dari kewajiban yang seharusnya dibayarkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN periode Januari 2017 hingga Desember 2018.
Baca Juga: DWP Kaltara Soroti Gen Z di Era Disrupsi Digital, Degradasi Etika dan Minat Baca Buku
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, perbuatan tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Kanwil DJP Jawa Timur I menyatakan proses hukum ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta pengawasan Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Setelah melalui proses penyidikan dan kelengkapan berkas, perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"DJP akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perlindungan terhadap penerimaan negara," ujar Max.