DJP Tangkap Pengurus PT SMS Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rokok Rp1,8 Miliar

Inti berita

Lingkar.co - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menangkap seorang pengurus PT SMS berinisial S alias TBH atas dugaan tindak…

DJP Tangkap Pengurus PT SMS Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rokok Rp1,8 Miliar
Foto : Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/istimewa/lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menangkap seorang pengurus PT Sumber Mustika Sarana (SMS) berinisial S alias TBH atas dugaan tindak pidana perpajakan terkait pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT).

Tersangka kemudian diserahkan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Selasa (2/6/2026) beserta barang bukti. Dengan penyerahan tersebut, perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan ke penuntutan.

"Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menempuh cara-cara ilegal untuk menghindari pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Berdasarkan penyidikan, tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proses penebusan pita cukai melalui formulir CK-1 yang berkaitan dengan penghitungan cukai dan PPN-HT untuk produk hasil tembakau.

Dalam praktiknya, tersangka hanya melaporkan serta membayar sebagian kecil PPN-HT dari kewajiban yang seharusnya dibayarkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN periode Januari 2017 hingga Desember 2018.

Baca Juga: DWP Kaltara Soroti Gen Z di Era Disrupsi Digital, Degradasi Etika dan Minat Baca Buku

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, perbuatan tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Kanwil DJP Jawa Timur I menyatakan proses hukum ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta pengawasan Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Setelah melalui proses penyidikan dan kelengkapan berkas, perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"DJP akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perlindungan terhadap penerimaan negara," ujar Max.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu