Bupati Sragen Izinkan Masyarakat Menggelar Sholat Ied

Bupati Sragen Izinkan Masyarakat Menggelar Sholat Ied
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

SRAGEN, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Sragen mengijinkan warga menggelar Sholat Ied. Namun, hanya memperbolehkan Shalat Ied di masjid dan Mushola.

Sedangkan pada biasanya masyarakat menggelar Sholat Ied di lapangan terbuka, dengan jemaah heterogen atau dari mana-mana.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyampaikan penegasan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Bupati yang terbit pada 28 April 2021 kemarin.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
PLN Pastikan 19 Desa Terpencil, Dapatkan Aliran Listrik Jelang HUT RI

Dalam SE No:451/67/04/2021 itu intinya Pemkab membolehkan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri. Akan tetapi hanya terbatas di masjid dan Mushala.

“Pelaksanaan salat Idul Fitri dapat di laksanakan dengan cara berjamaah di masjid, mushola dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tapi tidak boleh di lapangan terbuka dengan jamaah besar atau heterogen,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sementara, Sekertaris Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto menjelaskan Pemkab menekankan agar selama pelaksanaan salat Idul Fitri, seluruh masyarakat bisa memaksimalkan pemanfaatan tempat ibadah masjid maupun mushola yang ada di lingkungannya.

Baca juga:
Laba Menggiurkan, Petani Ngargoyoso Ramai-ramai Tanam Porang

Hal tersebut agar konsentrasi jemaah tidak terpusat dalam suatu tempat tertentu. Sehingga bisa menghindari krumunan yang besar dan melaksanaka protokol kesehatan secara maksimal.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Setelah pelaksanaan salat Idul Fitri, masyarakat diimbau untuk tidak saling bersalaman atau tradisi halal bihalal.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk mengganti tradisi bermaaf-maafan dengan ikrar halal bihalal.

Baca juga:
Keraton Ratu Boko Tawarkan Paket Piknik Eksklusif

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Begitu juga silaturahim atau halal bihalal yang lazimnya ada di lingkungan masyarakat RT, RW di desa, sebaiknya ditiadakan. Bisa menggantinya dengan melalui media sosial atau video call,” imbuhnya.

Untuk mengefektifkan penerapan aturan tersebut, pemantauan terhadap kegiatan masyarakat yang bersifat pengumpulan massa, akan dilakukan posko PPKM mikro di tingkat desa atau kelurahan.

“Ini semata-mata untuk menekan penyebaran covid-19,” pungkasnya. (fid/luh)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu