Kasus Tongtek Talun, Keluarga Korban Pertanyakan Dua Nama Belum Jadi Tersangka

Inti berita

Keluarga Farel, korban dalam kasus pengeroyokan Tongtek Talun, bersama teman-teman korban mendatangi Polresta Pati, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta audiensi…

Kasus Tongtek Talun, Keluarga Korban Pertanyakan Dua Nama Belum Jadi Tersangka
Keluarga korban saat dimintai keterangan awak media sebelum audiensi dengan Polresta Pati, Rabu (2/9/2026). Foto: Miftah/Lingkar.co

Keluarga Farel, korban dalam kasus pengeroyokan Tongtek Talun, bersama teman-teman korban mendatangi Polresta Pati, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta audiensi terbuka dengan Kapolresta Pati dan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Nailis, tante korban, mengatakan kedatangan keluarga dan teman-teman Farel untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara, khususnya terkait dua nama yang hingga kini belum ditangkap maupun ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami hari ini meminta audiensi terbuka bersama Pak Kapolres serta para penyidik yang menangani kasus anak kami, Farel, untuk menanyakan lanjutan kasus yang ditangani tentang dua nama yang sampai hari ini masih belum ditangkap, masih belum dijadikan tersangka, yaitu atas nama Latif, Latif Pekeng, dan Wahyu," kata Nailis.

Menurutnya, sekitar 25 orang ikut datang ke Polresta Pati. Mereka terdiri dari keluarga dan teman-teman Farel.

Nailis berharap Polresta Pati segera menetapkan Latif Pekeng dan Wahyu sebagai tersangka. Terlebih, pihak keluarga telah memperoleh informasi bahwa gelar perkara terkait kasus tersebut sudah dilakukan.

"Harapannya dari kami, keluarga dan teman-teman korban, dua nama tersebut, Latif atas nama Latif Pekeng dan Wahyu segera ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin kami dapat info sudah diadakan gelar perkara, tinggal selangkah lagi. Tapi sudah lama, Mas, sudah berbulan-bulan," ujarnya.

Nailis menjelaskan, Wahyu diduga berperan sebagai provokator yang pertama kali memanggil Farel hingga terjadi keributan. Sementara itu, Latif Pekeng disebut keluarga diduga sebagai pihak yang melakukan penusukan terhadap Farel. 

Dugaan tersebut, kata Nailis, berdasarkan keterangan empat anak yang sebelumnya telah divonis dalam perkara tersebut.

"Dari pernyataan empat anak yang kemarin sudah divonis, yang Latif Pekeng itu diduga yang melakukan penusukan," ungkapnya.

Nailis menyebut empat anak yang telah divonis tersebut seluruhnya masih di bawah umur. Menurut dia, keempatnya bukan pelaku utama penusukan, melainkan hanya terlibat dalam pengeroyokan.

"Yang empat kemarin yang sudah divonis itu semua kan di bawah umur. Vonisnya itu tiga tahun. Mereka terbukti bukan sebagai pelaku utama penusukan. Mereka hanya ikut mengeroyok," jelasnya.

Ia juga mempertanyakan tidak tercantumnya nama Latif Pekeng dalam berita acara pemeriksaan (BAP), meski menurutnya nama tersebut telah disebut sejak awal proses penyidikan.

"Dari awal bahkan dari awal BAP penyidikan dari Polsek Kayen sampai Polres sini itu sudah disebut-sebut, Mas. Tapi kok nggak ada tertera dalam BAP. Itu yang akan kami pertanyakan juga hari ini," ujarnya.

Nailis mengatakan keluarga telah berkomunikasi dengan pihak Polresta Pati sejak sekitar sepekan sebelumnya untuk melakukan audiensi. Keluarga berharap pertemuan tersebut dapat dilakukan secara terbuka dan dihadiri media.

Terkait dua nama yang dipersoalkan tersebut, Nailis menyebut Wahyu masih di bawah umur, sedangkan Latif Pekeng diperkirakan berusia 21 hingga 22 tahun.

Ia juga menyebut keduanya kini berada di luar kota. Satu disebut sedang bersekolah di luar kota, sementara satu lainnya bekerja di luar kota.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu