Sidang kasus Haji Yaqut Dkk akan di vonis sebelum 22 Desember 2026

Inti berita

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Sidang kasus Haji Yaqut Dkk akan di vonis sebelum 22 Desember 2026
Foto: Dokumentasi persidangan

Lingkar.co - Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Ni Kadek Susantiani memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi lainnya dalam pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 akan segera divonis dan ditetapkan sebelum 22 Desember 2026. 

"Sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini harus kita putus. Jadi maksimal di tanggal 22 Desember ini harus sudah putus," ujar Ni Kadek Susantiani saat memimpin sidang pembuktian kasus kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Karena itu, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyampaikan sejumlah saksi yang akan dihadirkan wajib hadir dalam sidang pembuktian. Langkah tersebut diperlukan demi kelancaran jalannya persidangan agar segera terselesaikan.

Wawancara Yaqud setelah persidangan

Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyiapkan 303 saksi dalam sidang pembuktian kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Ratusan saksi tersebut merupakan alat bukti utama yang konkrit untuk membuktikan Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan bersalah dalam kasus tersebut.

"Jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster," ujar jaksa KPK menanggapi permintaan majelis hakim dalam sidang hari ini.

Jaksa KPK menjelaskan 303 saksi tersebut akan terbagi dalam beberapa klaster, yakni klaster Kementerian Agama dan klaster penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). 

"Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua, unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak," jelas jaksa.

Kemudian, jaksa KPK juga akan menghadirkan tujuh orang ahli untuk memperkuat dakwaan terhadap Yaqut dan kawan-kawan. sebelumnya jaksa KPK melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Akibatnya ada Jamaah yang seharusnya berangkat haji menjadi gagal di berangkatkan dan yang tidak berhak berangkat malah sebaliknya di berangkatkan.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu