Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkirakan tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan pada Juni 2027. Dengan demikian, penyelenggara pemilu memiliki waktu sekitar 20 hingga 22 bulan untuk mempersiapkan seluruh rangkaian pemilu.
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan perkiraan waktu tersebut perlu menjadi perhatian karena sejumlah persiapan, termasuk evaluasi dan penyusunan kebutuhan penyelenggaraan, harus dilakukan sebelum tahapan resmi dimulai.
Hal itu disampaikan Mellaz dalam Forum Populi 2026 bertajuk "Di Balik Mangkraknya Pembahasan RUU Pemilu" yang digelar Populi Center secara daring dari Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut Mellaz, tantangan yang dihadapi saat ini bukan sekadar menentukan apakah evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu diperlukan atau tidak. Persoalan yang lebih penting adalah menyusun berbagai hasil evaluasi menjadi prioritas yang jelas sebelum memasuki tahapan Pemilu 2029.
Catatan tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, DPR, pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, hingga organisasi masyarakat sipil.
Di sisi lain, proses rekrutmen penyelenggara pemilu tetap berjalan meskipun pembahasan RUU Pemilu di DPR belum menemui kepastian.
Mellaz memastikan pembentukan tim seleksi penyelenggara tidak mengalami persoalan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan tim seleksi dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
"Artinya, proses seleksi penyelenggara Pemilu 2029 akan tetap berjalan di atas kerangka undang-undang yang lama, terlepas dari nasib pembahasan RUU Pemilu di DPR," kata Mellaz.
Ia memperkirakan proses pembentukan tim seleksi tersebut mulai dilakukan pada September 2026.
Mellaz juga mengingatkan agar pembahasan regulasi Pemilu 2029 tidak mengulang pengalaman pembentukan UU Nomor 7 Tahun 2017. Saat itu, DPR belum memiliki kesepakatan internal untuk menyerahkan satu draf resmi versi DPR sehingga pembahasan kemudian diinisiasi pemerintah.
UU Nomor 7 Tahun 2017 dibahas selama sekitar enam hingga tujuh bulan, termasuk berlangsung pada bulan Ramadhan. Regulasi tersebut kemudian disahkan pada Agustus 2017 dan langsung menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2019.
Penerapan regulasi tersebut kemudian menghadapi sejumlah persoalan. Evaluasi Pemilu 2019 mencatat lebih dari 2.500 TPS tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tepat waktu. Selain itu, lebih dari 900 petugas ad hoc KPU meninggal dunia dan proses penetapan Daftar Pemilih Tetap harus dilakukan hingga tiga kali.
Kondisi tersebut relatif membaik pada Pemilu 2024. Jumlah petugas yang meninggal turun menjadi sekitar 100 orang, sedangkan TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tepat waktu turun menjadi sekitar 600 TPS.
Sebagian TPS yang mengalami keterlambatan pada Pemilu 2024 disebabkan banjir di sejumlah wilayah Jawa Tengah pada 14 Februari 2024.
Selain persoalan teknis penyelenggaraan, KPU juga menyoroti kebutuhan kepastian hukum atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mellaz menyebut sejak 2017 hingga 2026 terdapat lebih dari 22 putusan MK yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Pemilu dan belum seluruhnya diadopsi dalam perubahan formal undang-undang.
Salah satu isu yang dinilai membutuhkan kepastian adalah metode alokasi kursi DPR dan DPRD. KPU telah melakukan simulasi terhadap lima hingga enam metode, di antaranya d'Hondt, Jefferson, Webster, Sainte-Laguë, dan Huntington-Hill, serta sejumlah skenario pembagian proporsional.
Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama menilai pembahasan RUU Pemilu untuk Pemilu 2029 sudah terlambat jika dibandingkan dengan pola pembentukan lima undang-undang pemilu sebelumnya.
Ia mendorong agar pembahasan regulasi lebih diarahkan pada tindak lanjut terhadap putusan MK yang belum diadopsi ke dalam undang-undang.
Sementara itu, akademisi UPN Veteran Jakarta Luky Djani menilai revisi UU Pemilu membutuhkan keseimbangan kekuatan di antara faksi-faksi elite.
Direktur Program Populi Center Azriansyah menambahkan, pembahasan regulasi Pemilu juga perlu memperhatikan aspek keterbukaan serta mengurangi hambatan masuk bagi pemain baru dalam kontestasi politik.