Lingkar.co, Majelis Masyayikh mendorong perubahan cara pandang negara terhadap pendanaan pesantren. Dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi, lembaga tersebut menegaskan bahwa pembiayaan pesantren tidak seharusnya diposisikan sebagai bantuan atau hibah, melainkan sebagai hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara.
Pandangan itu disampaikan dalam perkara pengujian Pasal 48 UU Pesantren yang dinilai masih menempatkan negara sebagai pihak yang sekadar “membantu” pendanaan penyelenggaraan pesantren. Bagi Majelis Masyayikh, formulasi tersebut tidak sejalan dengan semangat UUD 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab negara.
Ketua Majelis Masyayikh sekaligus Ketua PWNU Jawa Tengah, KH Abdul Ghofarrozin atau Gus Rozin, menegaskan bahwa setelah pesantren diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, negara tidak bisa lagi memperlakukan pendanaannya sebagai kebijakan sukarela.
“Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang membantu, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya,” ujar Gus Rozin dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” telah menimbulkan persepsi bahwa negara hanya berperan sebagai pendukung, bukan penanggung jawab utama. Padahal, Pasal 31 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan dan membiayai pendidikan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Majelis Masyayikh menilai dampak dari norma tersebut sudah terlihat di berbagai daerah. Tidak sedikit pemerintah daerah yang menempatkan bantuan kepada pesantren dalam skema hibah yang sifatnya insidental, bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan prioritas politik anggaran tahunan.
Akibatnya, banyak pesantren menghadapi ketidakpastian pendanaan meskipun menjalankan fungsi pendidikan yang sama pentingnya dengan lembaga pendidikan formal lainnya.
“Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945 sehingga frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Gus Rozin.
Majelis Masyayikh juga mengingatkan bahwa pesantren selama ini telah berkontribusi besar dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Selain menjalankan fungsi pendidikan, pesantren berperan dalam pembentukan karakter, penguatan nilai-nilai moral, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, pendanaan pesantren tidak semestinya bergantung pada kemurahan hati pemerintah atau kondisi fiskal semata. Pengakuan negara terhadap pesantren harus diwujudkan dalam kebijakan pembiayaan yang pasti, berkelanjutan, dan setara dengan lembaga pendidikan lain yang menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Masyayikh turut mengungkap bahwa semangat awal penyusunan UU Pesantren sebenarnya mengarah pada kewajiban negara untuk membiayai pesantren. Namun, keterbatasan mekanisme penganggaran saat itu membuat rumusan akhirnya menggunakan istilah “membantu pendanaan” sebagai kompromi teknis.
Bagi Majelis Masyayikh, sudah saatnya kompromi tersebut dievaluasi. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal alokasi anggaran, melainkan kepastian negara dalam memenuhi hak pendidikan jutaan santri di seluruh Indonesia.
Melalui perkara di Mahkamah Konstitusi ini, Majelis Masyayikh berharap pesantren tidak lagi dipandang sebagai lembaga pendidikan yang hanya layak menerima bantuan, melainkan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang berhak memperoleh jaminan pembiayaan dari negara sesuai amanat konstitusi.