Iklan

Kontrak PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Pemkab Rembang Siapkan Evaluasi dan Penataan

Inti berita

Bupati Rembang Harno mengumumkan perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 selama satu tahun. Kepastian itu disampaikan…

Kontrak PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Pemkab Rembang Siapkan Evaluasi dan Penataan
Upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7/2026). Foto: Istimewa.

Bupati Rembang Harno mengumumkan perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 selama satu tahun. Kepastian itu disampaikan saat memimpin upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7/2026).

Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi PPPK Tahap 2 yang masa kontraknya akan berakhir pada akhir Agustus hingga awal September 2026. Menurut Harno, pemerintah daerah ingin memastikan keberlangsungan tenaga PPPK yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.

"Saya menyampaikan kepada Pak Sekda, TKD, dan seluruh OPD tentang keberlangsungan PPPK yang masa tugasnya habis di bulan September. Saya nyatakan dilanjutkan untuk satu tahun ke depan," ujar Harno yang disambut tepuk tangan peserta upacara.

Meski kontrak diperpanjang, Harno menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap harus melakukan evaluasi terhadap kinerja para PPPK. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk memastikan pegawai yang diperpanjang memang memiliki kinerja baik dan masih dibutuhkan.

"Maka dari itu, semua OPD yang ada untuk evaluasi. Mana yang kerjanya bagus dan sangat dibutuhkan pasti diperpanjang," katanya.

Selain evaluasi kinerja, Pemkab Rembang juga membuka peluang melakukan penataan ulang penempatan PPPK agar distribusi pegawai lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

"Kalau memungkinkan ada pergeseran, yang jauh kepingin dekat atau yang lebih ditempatkan di mana yang masih kurang, saatnya untuk dievaluasi," imbuhnya.

Harno memastikan keputusan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah bersama OPD terkait untuk menyusun mekanisme pelaksanaannya.

"Nanti apa yang saya sampaikan akan ditindaklanjuti Pak Sekda dan OPD terkait untuk mencari solusi yang terbaik. Tapi, yang jelas sudah dok diperpanjang," tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Mardi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari perpanjangan kontrak PPPK Tahap 1 yang sebelumnya telah dilakukan.

"Kemarin yang tahap pertama sudah diperpanjang. Ini tahap kedua karena nanti masa kontraknya berakhir di akhir Agustus. Maka Pak Bupati tadi sudah menyampaikan akan diperpanjang satu tahun ke depan," terang Mardi.

Terkait rencana penataan ulang penempatan PPPK, Mardi menjelaskan BKD telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Menurutnya, proses tersebut dapat dilakukan setelah pemerintah daerah mengusulkan peta jabatan.

"Pada tahap pertama kami sudah konsultasi di Kementerian PAN-RB. Bisa dilakukan dengan catatan yang pertama harus mengusulkan dulu peta jabatan. Kemudian setelah peta jabatan selesai, baru kita mengusulkan pemerataannya," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada tenggat waktu khusus untuk pelaksanaan penataan tersebut. Namun, Pemkab Rembang ingin proses itu segera direalisasikan agar penempatan PPPK semakin sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah.

"Untuk deadline-nya tidak ada, cuma kita ingin segera menyampaikan," pungkas Mardi.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu