Kegelisahan menyelimuti sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jawa Tengah setelah muncul informasi mengenai penempatan mereka di sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Kebijakan tersebut memunculkan tanda tanya, terutama terkait kepastian tugas dan dasar hukum penempatannya.
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengaku menerima berbagai laporan dari pengurus serta anggota organisasinya di Jawa Tengah mengenai kondisi para PPPK paruh waktu yang disebut tidak lagi bertugas di instansi tempat mereka selama ini mengabdi.
Menurut Faisol, para pegawai memilih menjalankan keputusan yang telah ditetapkan pemerintah daerah meski diwarnai berbagai pertanyaan mengenai mekanisme penugasan tersebut.
"Kami banyak menerima laporan bahwa mereka diperbantukan ke organisasi masyarakat. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena belum ada kejelasan mengenai dasar hukumnya," ujar Faisol.
Ia menilai kepastian regulasi menjadi hal yang sangat penting mengingat PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang memiliki sistem kerja, kewenangan, dan mekanisme penugasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aliansi R2 R3 Indonesia pun meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai regulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah para pegawai.
Selain mempertanyakan legalitas penempatan, Faisol juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak memunculkan dugaan adanya celah yang bertentangan dengan semangat penataan tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang melarang pemerintah daerah melakukan rekrutmen tenaga honorer baru.
Hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai organisasi masyarakat yang menjadi lokasi penugasan PPPK paruh waktu maupun dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaannya.
Kejelasan dari pemerintah dinilai menjadi kunci untuk menjawab keresahan yang berkembang di kalangan PPPK sekaligus memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.