Iklan

Kejagung Bantah Isu Febrie Adriansyah Umrah Usai Jadi Tersangka

Inti berita

Lingkar.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang beredar di media sosial yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)…

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Febrie Adriansyah. Foto: Istimewa.

Lingkar.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang beredar di media sosial yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) telah berangkat umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, Febrie sejak awal telah dicegah bepergian ke luar negeri sehingga tidak mungkin berangkat ke Tanah Suci.

"Enggak benar itu. Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga," ujar Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Anang memastikan Febrie masih berada di Indonesia, bersikap kooperatif selama proses penyidikan, dan keberadaannya terus dipantau oleh penyidik.

"Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," katanya.

Isu keberangkatan umrah itu sebelumnya ramai beredar melalui unggahan di media sosial yang mengklaim Febrie meninggalkan Indonesia usai mengundurkan diri dari jabatannya dan sebelum dilakukan pencegahan oleh pihak imigrasi.

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan seorang tersangka lain berinisial DR. Pencegahan dilakukan atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan diberlakukan selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Ia menambahkan, pihak Imigrasi akan terus mendukung setiap proses penegakan hukum dengan melaksanakan permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan DR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan, serta menggelar perkara.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, sedangkan Febrie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sekaligus TPPU.

"Hasil gelar perkara menetapkan dua tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang," kata Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Totok, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan sejumlah perkara tindak pidana korupsi lainnya yang diduga melibatkan penyelenggara negara. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan TPPU sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu