Lingkar.co - Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya enggan menjelaskan makna kata "hadiah" yang sempat dituliskan dalam unggahan di media sosial. Menurut Krisna, Sony justru meminta agar pertanyaan mengenai maksud pesan tersebut disampaikan langsung kepada Nanik Sudaryati Deyang yang baru ditunjuk sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Krisna mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Sony terkait unggahan yang ramai menjadi perhatian publik tersebut. Namun, Sony tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pesan yang dimaksud.
"Dia (Sony) bilang, 'Kau tanyakan sendirilah dengan orangnya'," tiru Krisna kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut dipilih karena memiliki hubungan dengan pejabat BGN. Selain itu, yayasan yang ditunjuk diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Menurut Syarief, para tersangka juga diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang sehingga menimbulkan kerugian negara dan tidak mendukung efektivitas pelaksanaan program MBG.
Beberapa pengadaan yang dipersoalkan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.