Yusril Gelar Konsolidasi Internal Pascakasus Dugaan Pemerasan WNA yang Menjerat Silmy Karim Cs

Inti berita

Lingkar.co - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memimpin rapat…

Yusril Gelar Konsolidasi Internal Pascakasus Dugaan Pemerasan WNA yang Menjerat Silmy Karim Cs
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memimpin rapat konsolidasi sebagai tindak lanjut atas terungkapnya kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026 yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus tersebut turut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam kegiatan konsolidasi bertema *"Komitmen Moral dan Profesional dalam Memberikan Layanan Secara Adil, Transparan, dan Akuntabel"* yang berlangsung di Graha Pengayoman, Senin (8/6/2026), Yusril menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan mengingatkan seluruh jajaran birokrasi di bawah koordinasinya untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Maksud dari pertemuan konsolidasi ini adalah untuk mengingatkan seluruh jajaran birokrasi pada tiga kementerian di bawah koordinasi Menko Kumham Imipas sehubungan dengan terjadinya beberapa peristiwa sejak minggu yang lalu yang menjadi sorotan dan perhatian publik," ujar Yusril.

Menurutnya, konsolidasi tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kembali komitmen aparatur negara dalam memberikan pelayanan yang profesional sekaligus membangun sistem birokrasi yang lebih baik.

"Kami semua tentu sangat prihatin dengan kejadian-kejadian ini," katanya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Yusril menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat sistem pelayanan publik serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar nilai kejujuran dan profesionalisme tetap terjaga.

"Kejadian-kejadian yang terjadi beberapa hari terakhir ini dapat kita jadikan sebagai satu pelajaran bagi kita bersama agar tidak terulang di waktu-waktu yang akan datang," ucap Yusril.

"Dan terus kami juga akan melakukan pemantauan, peningkatan pengawasan, perbaikan sistem agar tidak terulang lagi kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada imigrasi, juga pada unit-unit kerja yang lain: pemasyarakatan, administrasi hukum, pelayanan HAM, dan lain-lain," lanjutnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2–3 Juni 2026.

Dari 18 orang yang diamankan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Mereka adalah Silmy Karim; mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; pejabat Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Bernardiansyah sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru pada Jumat (5/6/2026). Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut disita sebagai barang bukti.

Sementara itu, tim kuasa hukum Silmy Karim telah menyampaikan tanggapannya terhadap proses hukum yang berjalan. Mereka menyatakan tengah mempertimbangkan langkah praperadilan untuk menguji prosedur penegakan hukum yang dilakukan KPK.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu